“Berdasarkan data yang ada, sebanyak 2.188 BUMDesa di seluruh Indonesia saat ini dalam kondisi sudah tak beroperasi dan 1.670 BUMDesa tidak memberikan kontribusi bagi desa…
JERNIH– Pemerintah pusat tengah memproses keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai alternatif dari belum disahkannya UU BUMDesa. Wakil Ketua DPD RI H. Mahyudin menegaskan, PP tersebut berfungsi sebagai dasar pelaksanaan teknis dalam lembaga Bumdes dengan merujuk UU Cipta Kerja.
Menurut Mahyudin, salah satu poin yang nantinya diatur dalam PP tersebut berkaitan dengan sertifikasi badan usahanya. Dengan adanya sertifikasi Kemenkumham, nanti badan usaha BUMDesa bisa diatur lewat yayasan atau PT. Sehingga dapat memenuhi unsur legalitas, yang memudahkan untuk membangun kerja sama dengan pihak ketiga.
“Berdasarkan data yang ada, sebanyak 2.188 BUMDesa di seluruh Indonesia saat ini dalam kondisi sudah tak beroperasi dan 1.670 BUMDesa tidak memberikan kontribusi bagi desa. Dengan masih banyaknya BUMDesa yang tidak beroperasi dan tidak berkontribusi, maka keinginan agar menjadi BUMDesa kuat dan mampu dalam menopang ekonomi desa diakui masih jauh dari harapan,”ujar Mahyudin di sela pembukaan seminar berkaitan dengan urgensi BUMDesa, bersama Bupati Klungkung dan Pengurus BUMDesa Kampung Gelgel Klungkung di Rumah Luwih, Gianyar, Rabu (31/3) lalu.
Namun, ia menegaskan, sebagai representasi masyarakat desa, ia terus mendorong agar UU BUMDesa tersebut segera rampung. Ia juga menyatakan bahwa UU Bumdes telah menjadi prioritas pembahasan utama program legislasi nasional (Prolegnas) selain UU Kepulauan.
“Ini sudah menjadi domain DPD RI, bersama RUU Daerah Kepulauan. Untuk itu saat ini kami perlu menyisir masukan di lapangan, langsung dari desa, karena tak cukup hanya dibahas di atas meja. Kita targetkan selesai tahun ini,”kata dia.
Dengan begitu, Mahyudin berharap ke depan desa menjadi kunci untuk membangun negara yang kuat. Hal itu menurut dia sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi, yang menegaskan pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa, dalam kerangka negara kesatuan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja mengatakan, dari 53 desa di Klungkung, saat ini masih ada lima desa yang belum memiliki BUMDesa. Suteja mengakui penatausahaan BUMDesa belum diatur.
Demikian juga mengenai klasifikasi BUMDesa, seperti klasifikasi BUMDesa yang tumbuh, berkembang dan maju. Dia berharap , UU BUMDesa ke depan dapat memperkuat keberadaan BUMDesa dan mampu menopang perekonomian masyarakat desa.
Anggota DPD RI Dapil Bali, Bambang Santoso, berharap melalui kegiatan sosialisasi tentang BUMDesa ini menjadi harapan baru bagi masyarakat desa untuk kembali menata perekonomian yang lebih baik kedepan apalagi di tengah-tengah pandemi Covid-19. []