Crispy

Walhi Desak Mabes Polri Bongkar Kasus Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM

  • Belum pernah ada penegakan hukum lingkungan kepada PT CLM.
  • WALHI sedang menunggu alat pengecek kadar kandungan limbah dari luar negeri.

JERNIH — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Mabes Polri mengusut pencemaran Sungai Malili di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang diduga kuat dilakukan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) karena Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur gagal melakukan penegakan hukum atas kasus tersebut.

WALHI Sulsel juga mendorong orang-orang terkait di perusahaan tersebut diperiksa. PT CLM asat saat ini dikuasi Zainal Abidin Siregar.

“Kami mendesak Mabes Polri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan investigasi dan pengecekan kualitas air, sesuatu yang tidak pernah dilakukan penegak hukum dan pemerintah setempat,” kata direktur WALHI Sulsel Muhammad Al Amin, Kamis 4 Mei 2023.

Al Amin heran dengan aparat penegak hukum yang tak kunjung mengusut pencemaran Sungai Malili di Luwu Timur. Padahal, pihaknya terus berupaya mendorong penyelidikan oleh aparat.

“Nah ini yang menjadi pertanyaan berat kami. Ada apa di perusahaan PT CLM yang seolah sangat dilindungi penegak hukum maupun instansi pemerintah lokal, dalam hal ini pemerintah daerah di Luwu Timur. Belum pernah ada penegakan hukum lingkungan kepada PT CLM, padahal pencemaran di sungai itu sudah terjadi berkali-kali,” kata Al Amin.

Al Amin juga menyebut H Syamsuddin sebagai salah satu pemegang saham. Sedangkan Zainal Abidin Siregat duduk di kursi direktur.

PT CLM merupakan perusahaan tambang nikel yang terletak di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur. Al Amin menegaskan warna air yang mengalir di Sungai Malili menjadi coklat keruh akibat aktivitas tambang CLM.

“Sungai itu berubah warna menjadi cokelat keruh karena terpapar, terkontaminasi lumpur bekas tambang. Kegiatan tambang CLM itu kemudian masuk ke Sungai Pongkeru dan mengalir sampai Sungai Malili. Nah tapi kita belum tahu kandungan atau unsur jenis logam berat apa saja yang masuk ke Sungai Lampia itu. Kalau yang kita tahu kan baru warnanya berubah, dari bening jadi cokelat, sudah pasti lumpur yang masuk,” katanya.

Menurutnya, satu-satunya cara menyelamatkan keberlangsungan hidup nelayan dan ekosistem Sungai Malili adalah memberhentikan aktivitas tambang PT CLM.

“Tapi sekali lagi saya ingin menyampaikan ke publik bahwa jalan keluar agar Sungai Malili tidak tercemar cuma satu, hentikan kegiatan tambang nikel PT CLM,” katanya.

Pencemaran di Sungai Malili menyebabkan masyarakat di Desa Wewang Riu tidak bisa menangkap ikan. Kabarnya air yang bercampur dengan lumpur menjadikan ikan menjauh dari sungai.

“Karena lumpurnya masuk ke sungai dan mencemari sungai Malili, ikannya menjauh ke tengah laut,” tambahnya.

Saat ini WALHI sedang menunggu alat pengecek kadar kandungan air yang didatangkan dari luar negeri. Itu dilakukan untuk melihat tingkat parahnya pencemaran Sungai Malili.

“Tapi kita tidak tahu kandungan airnya gimana, apakah terpapar logam berat atau hanya terpapar lumpur, nah itu yang kami ingin ketahui. Karena jika terpapar logam berat maka itu sudah pelanggaran berat,” katanya.

Back to top button