Site icon Jernih.co

Walikota Bekasi Kena OTT KPK, Ridwan Kamil Jamin Pelayanan Tetap Berjalan

Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Humas Pemprov Jabar

Wakil wali kota juga sudah kami hubungi untuk memastikan pelayanan terjamin,” kata Kang Emil di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Garut, Kamis (6/1).

JERNIH- Menanggapi kabar ditangkapnya Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan dijamin tak akan terganggu. Dia juga sudah menghubungi Wakil Walikota Bekasi untuk menjaminnya.

“Kami pastikan pelayanan publik di Kota Bekasi tidak terganggu. Wakil wali kota juga sudah kami hubungi untuk memastikan pelayanan terjamin,” kata Kang Emil di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Garut, Kamis (6/1).

Emil mengaku prihatin dengan ditangkapnya Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan KPK. Pihaknya, juga terus melakukan pemantauan perkembangan kasus tersebut.

“Kami sedang telusuri berita selengkapnya, saya belum mengetahui situasi hukumnya. Namun, turut prihatin atas berita OTT wali kota Bekasi oleh KPK,” katanya.

Meski bawahannya tersandung kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di kalangan Pemerintah Kota Bekasi, Emil berkomitmen bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bersikap tegas terhadap tindak pidana korupsi.

“Tapi ada saja hal-hal di luar ekspektasi kita,” ucapnya.

Emil menyatakan pengharapannya kepada semua kepala daerah maupun aparatur sipil negara di Jawabarat agar mengambil hikmah dari peristiwa penangkapan Walikota Bekasi. Seperti dikabarkan CNN Indonesia, dia meminta semua jajarannya di daerah-daerah tetap fokus pada pekerjaan, dan tak melanggar etika.

Dia bilang yang harus diutamakan adalah integritas, kemudian melayani dan profesional.

“Ingat, benteng pertama itu integritas, kedua melayani lalu profesional. Jangan dibalik profesional, melayani baru integritas,” ujarnya.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi, terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama 13 orang lainnya pada Rabu (5/1). Rahmat dan lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, dan sudah berada di bawah tahanan KPK.[]

Exit mobile version