Nantinya, potensi lain yang dimiliki bendungan ini adalah sebagai objek pariwisata. Hanya saja, proyek yang memakan anggaran sebanyak Rp 2 triliun dari APBN itu, harus ditunda pengerjaannya lantaran masalah ganti rugi lahan
JENRIH-Setelah Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, kini giliran warga Desa Baumata, Kupang, NTT melakukan aksi penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) yang digagas pemerintahan Presiden Jokowi.
Warga desa Bautama, melakukan aksi penyegelan lahan milik warga yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Tefmo Manikin, hingga berdampak dihentikannya pelaksanaan pekerjaan.
Warga, memblokade jalan masuk menuju lokasi pembangunan dengan pagar bambu dan benda lainnya sehingga truk-truk pengangkut material banguan tak bisa mengakses lokasi proyek.
Diblokadenya jalan menuju lokasi proyek, lantaran hingga saat ini warga pemilik lahan bendungan belum mendapat ganti rugi. Padahal, pembangunan sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Mereka, hanya diberi janji palsu dari Balai Wilayah Sungai NTII NTT.
“Kami bukan tolak pembangunan, namun kami menuntut hak ganti rugi lahan kami yang digunakan untuk pembangunan bendungan,” kata tokoh masyarakat Desa Baumata Timur, Daniel Baitanu, seperti diberitakan Viva.
Daniel bilang, warganya kesal dengan janji ganti rugi lahan. Padahal, sebelum adanya pembangunan tersebut. Lahan digunakan sebagai areal pertanian dan perkebunan tanaman pakan ternak.
Warga, mengancam akan terus melakukan aksi penyegelan jika janji tak juga direalisasikan. Akibatnya, selain aktifitas pembangunan dihentikan, di dalam lokasi proyek juga tak ada pekerja sebab material pembangunan tak bisa masuk.
Bendungan Tefmo Manikin, memakan lahan di delapan desa di Kabupaten Kupang, NTT dengan luas mencapai 293 hektar. Menurut rencana, bendungan ini mampu memenuhi kebutuhan irigasi pertanian hingga 310 hektar dan sebagai pengendali banjir di daratan Manikin.
Nantinya, potensi lain yang dimiliki bendungan ini adalah sebagai objek pariwisata. Hanya saja, proyek yang memakan anggaran sebanyak Rp 2 triliun dari APBN itu, harus ditunda pengerjaannya lantaran masalah ganti rugi lahan.[]