Site icon Jernih.co

Warga Jakarta ‘Ngeluh’ ke Ombusman, dari Revitalisasi Trotoar hingga Akses Penjalan Kaki Tertutup

JAKARTA – Warga Jakarta rupanya kesal dengan pengawasan terhadap pekerjaan para kontraktor dalam revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas. Apalagi beberapa waktu terjadi peristiwa jatuhnya mobil Xenia di Kawasan DI Panjaitan ke dalam lubang galian proyek PLN.

Karena itu, Ombudsman mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani hal itu. Sebab keluhan terbanyak yang disampaikan kepada pihaknya di antaranya terkait dengan minimnya informasi para kontraktor dalam mengerjakan pekerjaannya.

“Peristiwa jatuhnya mobil Xenia di Kawasan DI Panjaitan merupakan puncak gunung es dari lemahnya koordinasi pengawasan oleh pemprov terhadap para kontraktor pelaksana,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan dan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota, pada pasal 8 dijelaskan lokasi proyek harus dipagar setinggi minimal 2,5 meter dengan memperhatikan keamanan, keindahan, dan keserasian lingkungan serta tidak melampaui GSJ dan terbuat dari bahan sementara yang harus dibongkar setelah pelaksanaan kegiatan membangun selesai.

“Jika kontraktor PLN di Jalan DI Panjaitan diawasi dengan baik oleh pihak Pemprov DKI, seharusnya peristiwa jatuhnya mobil ke dalam lubang proyek tidak harus terjadi karena ada pembatas seng yang memadai,” ujar dia.

Tak hanya itu, rupanya Ombudsman mendapat temua lain, yaitu beberapa lubang galian tanpa penutup, penempatan material proyek di trotoar dan sebagian jalan raya, dan papan informasi yang jelas.

Teguh mencontohkan, di sepanjang arah Cawang, Kampung Melayu, Otista, dan Casablanca, beberapa proyek tanpa informasi yang jelas. “Hamparan material proyek berada di jalan dan trotoar hingga menutup akses pejalan kaki dan pengguna jalan raya,” katanya.

Padahal pada pasal 9 Keputusan Gubernur DKI Nomor 72 itu menerangkan, sebelum  dan  selama  kegiatan  membangun  dilaksanakan  harus  dipasang  papan  proyek  yang  mencantumkan  nama  proyek,  nama  pemilik,  lokasi,  tanggal  izin,  pemborong,  dan  Direksi  Pengawas  dengan  cara  pemasangan  yang  rapi  dan  kuat  serta  ditempatkan  pada  lokasi yang mudah dilihat.

“Dalam  hal  proyek  cukup  besar,  atau  berada  pada  pekarangan  yang  luas  maka  papan  proyek tersebut harus dipasang  pada  beberapa tempat yang  mudah  dilihat,” bunyi pasal 9 ayat 2.

Sekadar diketahui, sebuah mobil minibus hitam B 1249 UIY dilaporkan terperosok lubang galian proyek utilitas sedalam 1,5 meter di sisi jalan di Jalan DI Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/11). Seluruh badan kendaraan terperosok hingga ke dasar lubang dengan posisi akhir miring. [Fan]

Exit mobile version