Diperkirakan sekitar satu juta warga keluar dari DKI Jakarta pada saat mudik lebaran.
JERNIH-Para pelaku perjalanan arus balik mudik diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari pasca sampai di tempat tujuan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang menyebut hal itu dilakukan guna memastikan seluruh masyarakat yang kembali ke Pulau Jawa dalam keadaan sehat, sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kalau sampai mereka (pelaku perjalanan) sudah pergi dan kembali ada kewajiban melakukan karantina 5 x 24 jam,” Kata Wiku pada konferensi pers daring, beberapa hari lalu.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berjanji, akan memperketat titik-titik penyeberangan di pelabuhan Bakauheni menuju Merak dan 21 titik rest area dan jalan tol utama menuju Pulau Jawa.
Para calon penumpang feri yang memanfaatkan penyeberang kapal feri pelabuhan Bakauheni juga diwajibkan memiliki dokumen tes kesehatan rapid Antigen negatif Covid-19. Kebijakan itu akan diterapkan mulai 15 Mei 2021.
Nantinya ada Satgas khusus yang akan melakukan pengecekan dokumen perjalanan masyarakat. Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan dokumen sesuai syarat yang telah ditetapkan, maka satgas khusus dapat melarang pelaku perjalanan menyeberang ke Pulau Jawa.
Adapun alasan penerapan kebijakan baru tersebut dikarenakan adanya kenaikan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Pulau Sumatra sejak April hingga Mei 2021.
Bahkan Satgas Covid-19 mencatat bahwa kontribusi kasus Covid-19 dari Sumatera mencapai 27,22 persen pada Mei 2021, angka tersebut naik drastis dari Januari lalu yang tidak sampai 20 persen kasus secara nasional.
Menurut Satgas Covid-19, terdapat lima provinsi di Pulau Sumatra yang memiliki kontribusi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak, yakni provinsi Riau, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sumatra Selatan.
Demikian juga kontribusi pada angka kematian Pulau Sumatra kontribusinya naik secara nasional sebesar 17,18 persen dibandingkan pada Januari 2021.
“Tindak lanjutnya, Satgas Provinsi Lampung ditunjuk membentuk Satgas Khusus yang dipimpin Kapolda dan diwakili Komandan Korem setempat,”. (tvl)