JAKARTA- PT
Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang selama ini dikenal sebagai Wanaartha
Life disinyalir mulai kesulitan melakukan pembayaran karena
terseret penyidikan Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Rumor yang beredar diantara para nasabah
mengatakan bahwa para nasabah tidak dapat melakukan pencairan klaim yang telah
jatuh tempo bahkan pihak asuransi malah menawarkan perpanjangan polis
setidaknya 6 bulan.
Direktur Utama Wanaartha Life Yanes Y
Matulatuwa menghindar untuk menjawab pertanyaan terkait rumor yang beredar. Ia mengaku
belum bisa memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut
“Maaf.
Saya belum bisa kasih konfirmasi. Terima kasih,” ujar Yanes lewat pesan
singkat, Kamis (13/2/2020).
Sementara para pemegang polis juga mengakui bahwa
mereka menerima surat dari Wanartha yang ditujukan kepada para pemegang polis.
“Telah
timbul kejadian di luar kendali kami (Wanaartha Life) yang menyebabkan
keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh
tempo.”
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa telah
terjadi kejadian gagal bayar yang disebabkan adanya pemblokiran rekening efek
milik Wanaartha Life oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian manajemen
Wanaartha telah melakukan klarifikasi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemblokiran rekening saham
tersebut.
Namun, untuk melakukan pembukaan rekening
tersebut, masih harus memerlukan
klarifikasi kepada Kejagung.
Saat
ini, Direktur Keuangan Wanaartha Life Daniel Halim tengah diperiksa Kejagung
terkait dengan rekening saham yang diblokir serta keterkaitan dengan kasus
Jiwasraya.
Akibatnya pemblokiran rekening saham tersebut,
berdampak pada Wanaartha Life tak bisa menjual portfolio efek yang dimiliki dan
berujung gagal bayar.
Wanaartha Life berjanji akan segera membayar
klaim asuransi yang telah jatuh tempo, namun para nasabah diminta sabar
menunggu setelah 14 hari pasca pembukaan rekening efek yang diblokir.
(tvl)