Site icon Jernih.co

Waspada, Asuransi Wanaartha Mulai Tunda Bayar Klaim Asuransi

JAKARTA- PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang selama ini dikenal sebagai Wanaartha Life disinyalir mulai kesulitan melakukan pembayaran karena terseret penyidikan Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Rumor yang beredar diantara para nasabah mengatakan bahwa para nasabah tidak dapat melakukan pencairan klaim yang telah jatuh tempo bahkan pihak asuransi malah menawarkan perpanjangan polis setidaknya 6 bulan.

Direktur Utama Wanaartha Life Yanes Y Matulatuwa menghindar untuk menjawab pertanyaan terkait rumor yang beredar. Ia mengaku belum bisa memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut

“Maaf. Saya belum bisa kasih konfirmasi. Terima kasih,” ujar Yanes lewat pesan singkat, Kamis (13/2/2020).

Sementara para pemegang polis juga mengakui bahwa mereka menerima surat dari Wanartha yang ditujukan kepada para pemegang polis.

“Telah timbul kejadian di luar kendali kami (Wanaartha Life) yang menyebabkan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo.”

Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa telah terjadi kejadian gagal bayar yang disebabkan adanya pemblokiran rekening efek milik Wanaartha Life oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian manajemen Wanaartha telah melakukan klarifikasi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemblokiran rekening saham tersebut.

Namun, untuk melakukan pembukaan rekening tersebut, masih harus  memerlukan klarifikasi kepada Kejagung.

Saat ini, Direktur Keuangan Wanaartha Life Daniel Halim tengah diperiksa Kejagung terkait dengan rekening saham yang diblokir serta keterkaitan dengan kasus Jiwasraya.

Akibatnya pemblokiran rekening saham tersebut, berdampak pada Wanaartha Life tak bisa menjual portfolio efek yang dimiliki dan berujung gagal bayar.

Wanaartha Life berjanji akan segera membayar klaim asuransi yang telah jatuh tempo, namun para nasabah diminta sabar menunggu setelah 14 hari pasca pembukaan rekening efek yang diblokir.

(tvl)

Exit mobile version