JAKARTA-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi memberi ijin wilayah-wilayah yang masih berstatus zona hijau Covid-19 di Indonesia, menggelar salat tarawih maupun salat fardu lima waktu dan salat Jumat secara berjamaah.
Hal itu diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
“Di wilayah-wilayah yang terkendali, tidak dianggap sebagai daerah merah dan kuning, maka ibadah ritual seperti salat fardu, salat Jumat, salat Tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal. Karena dianggap tak ada ancaman,” kata Muhyiddin dalam konferensi pers melalui sambungan jarak jauh, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Anies Perpanjang Masa PSBB DKI Jakarta Hingga 22 Mei 2020
Status hijau adalah sebuah keterangan yang menunjukkan pada wilayah tersebut tak ada pasien positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
Selanjutnya Muhyiddin menekankan bagi masyarakat yang berada di wilayah yang berstatus zona kuning dan merah pandemi Covid-19, diwajib beribadah di rumah masing-masing.
“Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus Covid-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah,”.
Baca juga: Indonesia Masuk Tiga Besar Negara Rawan Covid-19 Di Asia Pasifik
Kemudian, kata Muhyiddin, bagi seseorang yang memiliki status sebagai ODP dan PDP Covid-19 diharamkan untuk beribadah di masjid. Sebab, mereka memiliki potensi untuk menularkan virus tersebut ke jamaah lainnya.
“Bagi yang sudah masuk dalam ODP, PDP apalagi positif, diharamkan bagi mereka untuk salat berjamaah baik di musala ataupun di masjid karena akan menularkan virus itu kepada orang lain,” katanya.
Muhyiddin juga mengingatkan ketua MUI daerah agar hati-hati mengeluarkan himbauan yang dapat merugikan umat muslim.
Baca juga: Melihat Isi Maklumat MUI Kota Bengkulu Terkait Ijin Salat Tarawih Berjamaah
“Terhadap pimpinan MUI daerah, wajib harus hati-hati, jangan sampai terdampak dan berubah statusnya jadi zona kuning sampai merah,” kata dia.
“Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sudah menjelaskan secara gamblang dan komprehensif di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah ritual seperti salat fardu Jumat, salat tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal,”
MUI juga mengimbau masyarakat tidak mudik ke kampung halaman. Menurutnya, mudik saat pandemi lebih banyak mengandung masalah daripada manfaatnya.
“Kami di MUI mengimbau bagi yang ingin melakukan mudik sebaiknya ditunda, karena akan menimbulkan masalah mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya,”. (tvl)