Site icon Jernih.co

Yuli Dideportasi Karena Rajin Menulis Berita Demonstrasi Hong Kong

HONGKONG-Yuli Riswati, tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia telah di deportasi dari Hong Kong, Senin (2/12). Menurut informasi ia di deportasi karena aktif menuliskan aksi demonstrasi Hongkong. Namun secara resmi pihak Imigrasi Hongkong mendeportasi Yuli dengan alasan melanggar izin tinggal.

Yuli diketahui memegang kontrak kerja dua tahun sejak 12 Januari 2019. Paspornya sudah kedaluwarsa pada Agustus 2019, dan visanya habis pada 27 Juli 2019 namun saat memperpanjang paspor, 24 Juli 2019, Yuli lupa memperpanjang visa. Namun kabar yang beredar Yuli ditangkap karena menulis soal demo Hongkong

Konsulat Jenderal RI di Hongkon juga membenarkan penangkapan Yuli yang menurut KJRI penangkapan dilakukan karena Yuli melanggar izin tinggal.

“Benar ditahan imigrasi Hongkong karena pelanggaran keimigrasian yaitu overstay, ijin tinggal sudah habis,” Kata Erwin Akbar, anggota Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Hongkong.

Yuli dikenal sebagai TKW yang rajin menulis untuk SUARA, sebuah koran Indonesia di Hongkong. Tahun lalu, bahkan  Yuli memenangi ajang Taiwan Literature Award for Migrants. Kesenangannya menulis membuat ia rajin membuat berita tentang aksi demonstrasi yang meletus sejak enam bulan lalu.  Melalui tulisannya ia mengabarkan peristiwa demonstrasi kepaa kawan-kawannya sesama TKI. Sesuatu kegiatan yang sangat dilarang oleh pemerintah Hongkong.

Penahanan Yuli Riswati diketahui dari Support Group for Yuli yang menginformasikan keberadaan Yuli yang ditangkap pihak Imigrasi Hongkong karena keaktifannya memberitakan demo di Hongkong.

“Setelah munculnya berita tentang Yuli dan posisinya yang mendukung rakyat Hongkong, pada 23 September 2019 petugas Departemen Imigrasi Hongkong malah menangkapnya di tempat tinggalnya, yang juga tempat kerjanya sebagai pekerja domestik,” demikian tulisan yang di rilis Support Group for Yuli.

.

Menurut Ketua Federasi Hongkong untuk Serikat Pekerja Domestik, Dang, kejadian yang menimpa Yuli terbilang aneh, sebab banyak pekerja domestik visanya habis namun masih bisa bekerja di Hongkong  dengan catatan kontrak masih berjalan. Pekerja domestik tidak terlalu memperhatikan visa karena mereka sibuk bekerja 24 jam sepanjang Senin hingga Sabtu.

“Mereka sangat sibuk bekerja 24 jam dari Senin sampai Sabtu. Biasanya, jika diketahui visa pekerja telah kedaluwarsa dan masih ada kontrak yang berlaku, majikan tinggal mengkonfirmasi bahwa mereka masih bersedia memperkerjakan si pekerja dan menjelaskan lewat surat alasannya” kata Dang.

KJRI Hongkong melalui Vania Alexandra, Konsul Muda Pensosbud menjelaskan  KJRI Hongkong tidak dapat mengomentari alasan penangkapan dan pendeportasian Yuli apakah berkaitan dengan tulisannya tentang Demonstrasi di Hongkong.

“KJRI Hongkong tidak dapat berspekulasi mengenai kaitan proses hukum keimigrasian yang dihadapi Yuli dengan tulisan yang bersangkutan mengenai demonstrasi di Hongkong,”kata Vania.

KJRI sejak awal telah mengikuti kasus dan juga mendampingi Yuli di persidangan, dan memastikan agar hak-hak hukumnya terjamin. Atas pelanggaran tersebut, Yuli dideportasi.

“Berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi Hongkong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Yuli telah dideportasi hari ini,” kata Vania “KJRI menghormati proses hukum yang berjalan dan putusan pengadilan setempat terhadap kasus tersebut,”.

(tvl)

Exit mobile version