Site icon Jernih.co

Mengurai Benang Kusut Dzikir Perang di Desa Wadas

Jika ternyata berdasar kajian dan analisa menyebutkan layak dilanjutkan, tak boleh ada upaya paksa merampas tanah. Sebab kepemilikannya, kudu dihormati dan dilindungi. Begitu juga terkait proses pembebasan lahan, harus dilakukan dengan cara musyawarah guna menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat.

JERNIH- Sebenarnya, kericuhan yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, lantaran adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan Bendungan Bener plus penambangan batu andesit di kawasan tersebut, bukan cuma terjadi pada Selasa 8 Februari, 2022 saja. Pada 23 April tahun 2021 lalu, bukan hanya ricuh. Namun bentrok antara aparat Kepolisian dan warga juga terjadi.

Buntutnya, Kapolres Purworejo waktu itu, AKBP Rizal Marito, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Lembaga Bantuan hukum (LBH) Yogyakarta, sebab salah satu advokatnya yakni, Juian Dwi Prasetya mengaku telah mengalami tindak kekerasan dari aparat Kepolisian.

Padahal, kata Julian, waktu itu dia sudah menunjukkan tanda pengenal sebagai advokat dan tetap ditangkap karena hanya mengenakan sarung ketika mendampingi warga berunjuk rasa.

“Saya ditangkap kemudian dipukul, dijambak, ditendang tulang kering dan pantat,” kata dia saat itu.

Kemudian, Julian dibawa ke Polsek setempat dan lantas dilakukan penahanan di Mapolres Purworejo sebelum akhirnya dilepaskan. LBH Yogyakarta pun melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jawa Tengah, didampingi 28 organiasi bantuan hukum se-Indonesia yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat untuk Keadilan.

AKBP Rizal Marito beserta anggotanya yang turun ke Desa Wadas waktu itu, disangka melanggar pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan. Selanjutnya, juga melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Keberadaan mereka menjalankan tugas profesi dan dijamin oleh Undang-Undang advokat,” kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli saat itu.

AKBP Rizal Marito yang waktu itu masih menjabat sebagai Kapolres Purworejo, menanggapi dengan santai laporan LBH Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah terhadap dirinya tersebut. Dia bilang, siap menghadapi penanganan terhadap pelaporan itu.

“Polda Jateng saya yakin pasti profesional, prosedural, proporsional dan akuntabel,” kata Rizal Marito

Rizal kemudian menjelaskan kronologi peristiwa bentrokan itu. Dia bilang, dari awal pihaknya sudah mengajak massa untuk berdialog namun tak diindahkan. Bahkan, tindakan aparat yang membersihkan blokade jalan justru membuat massa tak terima hingga akhirnya bentrokan terjadi.

“Dengan adanya pembersihan pohon-pohon yang menghalangi, mereka marah. Polisi didorong dulu, akhirnya kita melakukan pergantian personil yang tadinya Polwan dan anggota lain yang tidak menggunakan seragam lengkap (di depan) agar tidak terjadi kekerasan yang pada akhirnya terjadi. Dorong-dorongan kemudian ada batu-batu yang dilempar ini yang bahaya hingga anggota kita terluka,” kata dia menjelaskan.

Rizal siap membeberkan bukti rekaman video kekerasan yang kali ini dituduhkan bahwa massa-lah yang melakukannya pertama kali.

“Kita punya bukti rekaman video, siapa yang melempar batu dan menusuk dengan bambu ke arah petugas. Karena lemparan batu itu, justru mereka juga melukai temannya sendiri (warga) yang ada di depan. Lemparan yang begitu masif dari arah belakang sangat memungkinkan mengenai massa yang ada di depan. Saya kira banyak pihak yang terdampak akibat aksi-aksi yang mereka lakukan,” kata Rizal kemudian.

Dzikir Perang

Saat itu, di bulan April 2021, tak ada masalah lain terkait apa yang disampaikan AKBP Rizal Marito kepada wartawan selain persoalan laporan hukum yang dibuat LBH Yogyakarta terhadap dirinya. Namun belakangan, di bulan Februari tahun 2022, ketika Desa Wadas dikabarkan kembali memanas, cuplikan wawancara reporter Tv One dengan Rizal yang kini tak lagi menjabat sebagai Kapolres Purworejo, mendadak viral dan mengundang kecaman dari publik terutama umat Islam di Indonesia.

Soalnya, dalam wawancara tersebut, Rizal mengeluarkan pernyataan kalau dzikir Hasbunallah wani’mal wakil biasanya digunakan untuk perang.

Dzikir tersebut, dikumandangkan warga Desa Wadas pada 23 April 2021, ketika menyambut kedatangan aparat Kepolisian ke desa itu dan berakhir bentrok.

“Jadi gini, awalnya begitu kita datang, mereka tiba-tiba melakukan dzikir Hasbunallah wani’mal wakil. Cukup Allah … Ini biasanya digunakan untuk melaksanakan perang. Artinya, mereka sudah mendesain tempat itu, sudah mempersiapkan tempat itu untuk perang,” kata Rizal dalam cuplikan wawancara yang kini disebar luas lantas viral di media sosial, kemudian mengundang kecaman itu.

Video tersebut, awalnya ditayangkan channel Youtube TvOne pada 3 Mei 2021 atau sembilan bulan lalu dengan durasi 7 menit 53 detik dan sudah ditonton sebanyak 149.538 kali. Sementara itu, ada 1.658 warganet yang sudah memberikan komentar.

Jika diketikkan kalimat “Dzikir perang AKBP Rizal Marito” di kolom pencarian youtube, maka akan muncul delapan video potongan wawancara tersebut dengan durasi paling panjang 3 menit 45 detik. Dan yang paling awal mengunggah, adalah AZZAM CHANNEL yakni, pada 14 Februari 2022 lalu, dan sudah ditonton 1.164 pemirsa.

Sedangkan channel TVOne tak nampak di halaman muka kolom pencarian, kecuali jika masuk ke channel stasiun tv itu baru mencari video utuh wawancara antara reporter dengan AKBP Rizal Marito.

Baru satu hari potongan video wawancara itu diunggah lantas viral di media sosial, pernyataan Rizal membuat banyak pihak meradang. Padahal, ketika peristiwa bentrok antara aparat Kepolisian dengan warga Desa Wadas di tahun 2021 tersebut, sudah tersiar kabarnya. Video itu pun sudah tayang. Hanya saja, tak ada respon panas apalagi yang meradang seperti sekarang ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis, mencoba meluruskan penilaian Rizal Marito tersebut. Dia bilang, bahwa dzikir itu tak ada kaitannya dengan perang.

KH Cholil Nafis menyebutkan dzikir yang dilantunkan warga Desa Wadas itu, merupakan sikap menyerahkan segala urusan kepada Allah dan memohon perlindungan-Nya. Sebab Nabi Muhammad SAW ketika akan diserang pasukan Quraisy, juga Nabi Ibrahim ketika dilempar ke kobaran api, melantunkan dzikir itu pula.

“Itu bukan dzikir melawan kezaliman, apalagi bersiap perang,” kata KH Cholil di akun Twitter pribadinya @cholilnafis.

Dzikir ini, merupakan doa yang biasa dilantukan kaum Muslim ketika ditimpa kesedihan, kekhawatiran, kecemasan, kesulitan, ujian serta musibah. Maka, penilaian yang pantas adalah mengembalikan segala urusan kepada Allah SWT dan meminta pertolongan-Nya dari segala perbuatan makhluk.

Di lain pihak, politikus pun mulai melontarkan komentar pedasnya terhadap AKBP Rizal Marito.

Fadli Zon, dari Partai Gerindra bilang, kalau pernyataan tersebut merupakan contoh mindset Islamfobia. Akibatnya, dia menyarankan agar Rizal mengikuti pesantren kilat.

“Harus ikut pesantren kilat agar tak salah paham,” kata dia dalam cuitan di akun Twitter @fadlizon.

Sementara Ketua Umum Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat atau KPAU, Ahmad Khozinudin, menuntut agar Rizal segera meminta maaf kepada umat Islam sebab dianggap telah mengedarkan tuduhan jahat terkait dzikir.

Tanggung Jawab Siapa?

Sejak kabar terjadinya kericuhan termasuk bentrokan antara warga Desa Wadas dengan aparat Kepolisian menyeruak ke ruang publik, banyak yang menyayangkan kenapa peristiwa itu harus sampai terjadi. Pengamat politik Rocky Gerung menilai, konflik tersebut penuh intrik dan belakangan para buzzer membelokkannya ke Bupati Purworejo.

Ada beberapa fakta yang disorot Rocky dalam persoalan di Desa Wadas. Pertama, ketegangan yang berakibat aparat masuk ke desa itu hingga menimbulkan kecemasan penduduk, dan ini tak ada hubungannya dengan partai politik.

Kemudian fakta kedua, ditemukanlah penyebab bentrokan terjadi yakni diizinkannya desa itu menjadi areal penambangan batu andesit. Sementara yang mengeluarkan izin, dia bilang, adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pemegang kuasa perizinan.

“Tidak ada orang lain yang bertanggungjawab di situ dan itu kemudian yang diperintahkan oleh DPR Komisi II bahwa ini harus dihentikan, karena izinnya ngaco,” kata Rocky.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, sudah menyarankan agar Pemerintah melakukan kajian ekologi dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang komprehensif sebagai dasarnya. Jika hasilnya menyatakan kesimpulan lebih banyak mudharat berupa kerusakan lingkungan hidup, maka harus berbesar hati menghentikan rencana penambangan batu andesit di sana.

Jika ternyata berdasar kajian dan analisa menyebutkan layak dilanjutkan, tak boleh ada upaya paksa merampas tanah. Sebab kepemilikannya, kudu dihormati dan dilindungi. Begitu juga terkait proses pembebasan lahan, harus dilakukan dengan cara musyawarah guna menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat.

Dalam sebuah surat bernomor T-178/MB.04/DJb.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, mempersilahkan kegiatan pertambangan batu andesit untuk keperluan Bendungan Bener dilakukan. Surat ini, dikeluarkan dalam rangka menjawab Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR atas permohonan rekomendasi PSN pembangunan bendungan.

Di dalamnya juga disebutkan kalau penambangan tak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara sebab hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, dan tidak digunakan bagi kepentingan komersial. Hanya saja, terkait pemenuhan kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan, Dirjen SDA dikatakan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Berikutnya, soal kebutuhan peledakan dalam upaya pengambilan material, harus dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian dan tanggung jawab termasuk soal pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, sepenuhnya ada di tangan Dirjen SDA Kemen PUPR.

Proyek Ini Penting

Di lain pihak, pasca kericuhan terjadi antara warga dan aparat Kepolisian, Agus Bastian selaku Bupati Purworejo, baru muncul. Dia meminta agar pihak luar yang tidak berkepentingan tak usah ikut campur persoalan penambangan batu andesit di Desa Wadas. Sebab katanya, proyek pembangunan Bendungan Bener dilakukan dalam rangka mendukung kepentingan Kabupaten Purworejo.

Entah kepada siapa pernyataan itu ditujukan. Tapi yang jelas, dia bilang jangan ada pihak luar yang masuk ke situ. Artinya, kalau ada pihak luar yang tak berkepentingan masuk orang yang tadinya sudah oke, tak ada masalah, jadi bermasalah lagi.

“Jadi kita berharap tentunya juga mereka-mereka yang mempengaruhi warga masyarakat di Wadas, yang kontra ini, saya kira agar peduli lah terhadap warga masyarakat, yang seharusnya warga masyarakat Purworejo mendukung project strategis nasional ini untuk kepentingan Kabupaten Purworejo,” kata Agus.

Sebab sebagian besar penduduk di Purworejo adalah petani, maka Agus bilang, proyek itu sangat dibutuhkan.

Project ini sampai enggak jadi kan yang rugi Purworejo, karena Purworejo ini sebagian besar warganya itu berprofesi sebagai petani,” ujarnya.

Jadi, Agus bilang, keberadaan Bendungan Bener sangat penting dan Desa Wadas-lah kontributor material pembuatan waduk itu.[]

Exit mobile version