Site icon Jernih.co

Nasib Malang Fandi Ramadhan, Calon Pelaut yang Menjemput Maut di Balik Jeruji

Ia bukan bos kartel, bukan pula perancang selundupan dua ton sabu. Ia hanyalah seorang pemuda yang baru tiga hari bekerja, dan kini harus memikul beban dosa sindikat internasional yang tak ia kenal.

WWW.JERNIH.CO – Kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang pemuda berusia 26 tahun asal Medan Belawan, Sumatera Utara, kini tengah berada di titik paling krusial. Fandi, yang baru saja memulai mimpinya sebagai pelaut profesional, justru harus berhadapan dengan tuntutan hukuman mati setelah kapal tempatnya bekerja, MT Sea Dragon Tarawa, dicegat oleh aparat BNN dan Bea Cukai di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025.

Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan muatan fantastis berupa 1,99 ton sabu yang disembunyikan dalam 67 kardus. Melalui fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Batam hingga akhir Februari 2026 ini, potret kerentanan buruh maritim kelas bawah dalam pusaran kejahatan transnasional menjadi semakin nyata.

Perjalanan tragis Fandi dimulai pada awal 2025. Sebagai anak sulung dari keluarga nelayan tradisional, Fandi memikul beban besar sebagai tulang punggung keluarga. Setelah lulus dari Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada 2022, ia bertekad mencari pekerjaan dengan upah lebih baik demi membiayai sekolah adik-adiknya. Melalui jalur informal, ia bertemu dengan seorang perantara yang menjanjikannya pekerjaan di kapal asing dengan gaji dalam dolar Amerika.

Namun, sejak awal proses rekrutmen ini menunjukkan kejanggalan yang luput dari kewaspadaan Fandi yang masih minim pengalaman. Fandi diminta membayar biaya administrasi tambahan dan menandatangani kontrak untuk kapal kargo bernama MP North Star.

Namun, setibanya di Thailand untuk mulai berlayar, ia justru dialihkan ke kapal tanker MT Sea Dragon. Menurut pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya dengan isak tangis di persidangan, Fandi mengaku baru bekerja selama tiga hingga lima hari di atas kapal tersebut sebelum penangkapan terjadi pada 21 Mei 2025.

“Demi Allah, Yang Mulia, saya tidak pernah tahu jika kardus-kardus itu berisi narkoba. Saya hanyalah ABK bagian mesin. Tugas saya adalah mengikuti perintah kapten. Saat saya bertanya, kapten bilang itu barang perusahaan berupa uang dan emas,” akunya di depan sang pangadil.

Di tengah pelayaran menuju Indonesia, muatan misterius berupa puluhan kardus dipindahkan ke atas kapal di tengah laut (metode ship-to-ship). Sebagai ABK bagian mesin dengan posisi terendah, Fandi diperintahkan untuk membantu pemindahan barang tersebut.

Ia sempat menaruh curiga dan bertanya kepada sang kapten, Hasiholan Samosir, mengenai isi kardus-kardus tersebut. Namun, sang kapten meyakinkannya bahwa barang itu hanyalah “uang dan emas” milik perusahaan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Replik pada Rabu, 25 Februari 2026, tetap pada pendiriannya. Jaksa berargumen bahwa Fandi tidak mungkin tidak mengetahui isi muatan tersebut, mengingat ia memiliki sertifikasi pelaut yang seharusnya membuatnya paham akan prosedur administrasi kapal.

Jaksa juga menyoroti uang sebesar Rp8,2 juta yang diterima Fandi sebelum berangkat sebagai bukti keterlibatan aktif. Namun, kuasa hukum Fandi menegaskan bahwa uang tersebut hanyalah pinjaman gaji (panjar) untuk pegangan keluarga, sebuah praktik yang lumrah di dunia pelayaran.

Mati-matian dan habis-habisan Fandi menutur jujur, “Saya hanya ingin bekerja untuk menyekolahkan adik-adik saya dan memperbaiki rumah orang tua di Belawan. Apakah salah jika seorang anak ingin berbakti? Saya memohon keadilan, jangan hukum saya atas dosa yang tidak saya perbuat.”

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi memicu gelombang simpati nasional. Orang tua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, bahkan terbang ke Jakarta untuk meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman pun langsung lantang bersuara. Ia meminta jaksa melakukan telaahan secara anatomis. “Halo Bapak Jaksa Agung dan Yang Mulia Hakim di Batam. Tolong lihat posisi anatomi kasus ini. Fandi ini hanyalah ABK kasta terendah, pangkatnya saja ‘Cleaner’ atau tukang bersih-bersih di mesin. Bagaimana mungkin seorang buruh lepas yang baru kerja hitungan hari dituduh ikut serta dalam pemufakatan jahat 2 ton sabu?,” ujarnya.

Puncaknya, pada Kamis, 26 Februari 2026, mereka hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Dengan isak tangis, Nirwana memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar menyelamatkan anaknya, menyatakan bahwa Fandi hanyalah “umpan” atau pekerja yang dijebak oleh sindikat.

Anggota Komisi III DPR RI pun turut bersuara keras, mengingatkan para penegak hukum bahwa di bawah KUHP baru, hukuman mati seharusnya menjadi alternatif terakhir.

Kritik tajam muncul terhadap penegakan hukum yang dianggap cenderung “memukul rata” semua kru kapal tanpa mempertimbangkan hierarki kekuasaan di atas laut. Sebagai ABK level bawah, Fandi dianggap tidak memiliki kuasa untuk memeriksa muatan atau menolak perintah kapten di tengah laut lepas.

“Dia tidak punya ‘mens rea’ (niat jahat). Dia hanya menjalankan perintah atasan di tengah laut. Menuntut mati seorang ABK kecil tanpa bukti dia bagian dari sindikat adalah ketidakadilan yang nyata!” cerocos Hotman.

Kasus ini membuka kotak pandora mengenai betapa mudahnya pelaut muda Indonesia dieksploitasi oleh mafia narkoba internasional (seperti Mr. Tan yang hingga kini masih DPO).

 Jaksa Muhammad Arfian menegaskan bahwa tuntutan mati adalah komitmen negara untuk memerangi narkoba. Namun, bagi para aktivis HAM dan pakar hukum maritim, menghukum mati seorang ABK yang baru bekerja beberapa hari tanpa bukti bahwa ia adalah bagian dari perencanaan tingkat tinggi dianggap sebagai kegagalan dalam menyasar aktor utama (big fish).

Sisi kemanusiaan dalam kasus ini sangat kental. Fandi dikenal sebagai aktivis remaja masjid dan anak yang taat di kampung halamannya. Bagi keluarga di Medan Belawan, tuntutan mati adalah ketidakadilan yang luar biasa bagi seorang anak yang hanya ingin mencari nafkah halal. Mereka merasa Fandi telah dijadikan tumbal oleh sistem yang gagal melindungi pekerja migran dari jerat sindikat gelap.

Hingga penghujung Februari 2026, Fandi Ramadhan masih mendekam di balik jeruji besi di Batam. Setelah agenda Replik dari Jaksa dan Duplik dari Kuasa Hukum selesai, kini bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Vonis yang dijadwalkan pada awal Maret 2026 ini akan menjadi preseden penting: apakah hukum akan tetap pada sikap kerasnya demi angka statistik keberhasilan penangkapan, ataukah hakim akan memiliki keberanian untuk melihat Fandi sebagai korban perdagangan orang atau korban jebakan yang harus dilindungi.

Lagi-lagi cara pandang dan analisa kasus hukum di Indonesia mesti dipertanyakan. (*)

BACA JUGA: Lima Kontroversi Putusan Peradilan Mantan Dirut dan Dua Direktur PT ASDP

Exit mobile version