Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku Sabtu (18/4/2020) hari ini.
Regulasi IMEI disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Namun implementasinya baru berlaku mulai 18 April 2020, ditandai dengan dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler. “Ya, sudah berlaku,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail, Sabtu (18/4/2020).
Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April 2020. Sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun. Validasi IMEI berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel dan tablet, tetapi tidak berlaku untuk laptop.
Pemerintah sejak Februari 2020 sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru. Adapun, nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.
Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).
Jika terjadi kendala terkait dengan IMEI, pelanggan nomor seluler bisa menghubungi layanan konsumen di masing-masing operator seluler, sesuai dengan nomor yang dipakai.
Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR. Aturan tentang IMEI bisa menginisiasi layanan yang sebelumnya belum ada, yaitu memblokir ponsel yang hilang sehingga tidak bisa terhubung ke nomor seluler mana pun. [*]