Site icon Jernih.co

Cara Daftar IMEI Jika Ponsel Beli dari Luar Negeri

Ilustrasi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerapkan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) guna mencegah ponsel ilegal atau black market (BM) beredar di Indonesia sejak 18 April 2020.

Aturan ini tentunya juga berlaku untuk segala jenis ponsel yang diboyong atau dibeli dari luar negeri, sehingga ponsel tersebut harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Unduh

Untuk tahap pertama, pengguna perlu mengunduh aplikasi ‘Mobile Beacukai’ atau mengunjungi situs web beacukai.go.id. Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.

2. Isi data

Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli. Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal dua unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu. Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.

3. Pemeriksaan

Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara. Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

4. Pengecualian

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI. Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.

Exit mobile version