Jakarta – Serangan balik Presiden AS Donald Trump terhadap sosial media mulai dilancarkan. Trump Kamis (28/5/2020) menandatangani sebuah perintah eksekutif yang bertujuan meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mengatur platform media sosial.
Sehari sebelumnya Trump mengancam raksasa media sosial bahwa pemerintahnya dapat “sangat mengatur” atau “menutupnya” setelah Twitter memberikan tanda centang cek fakta.
“Partai Republik merasa bahwa Platform Media Sosial benar-benar membungkam suara-suara konservatif,” cuit Trump. “Kami akan sangat mengatur, atau menutupnya, sebelum kita membiarkan ini terjadi.”
Pernyataan presiden tersebut muncul setelah Twitter memberinya label peringatan di salah satu tweetnya pada hari Selasa, memperingatkan pembaca “Trump membuat klaim yang tidak berdasar bahwa surat suara yang dikirim akan menyebabkan penipuan pemilih.”
Kantor berita China, Xinhua, dengan mengutip cnbc.com menyebutkan bahwa perintah eksekutif tersebut membidik perusahaan-perusahaan yang dinilai berlidung di balik Pasal 230 dari Communications Decency Act yang memberikan perlindungan pertanggungjawaban.
“Di bawah undang-undang itu, perusahaan media sosial besar tidak dapat dituntut atas banyaknya konten yang dirilis oleh orang lain yang menggunakan situs mereka,” tulis laporan Xinhua, Kamis (29/5/2020).
Kekebalan perusahaan media sosial itulah yang akan dibobol dengan regulasi baru yang ditandatangani Presiden Trump tersebut. Perintah tersebut akan mendorong Komisi Komunikasi Federal AS untuk menetapkan aturan baru tentang perlindungan beberapa situs web di bawah Pasal 230.
Rancangan itu juga akan mendorong Komisi Perdagangan Federal AS untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan komunikasi yang “menipu”, dan akan membentuk kelompok jaksa agung negara bagian guna meninjau UU negara bagian yang relevan. [*]