Site icon Jernih.co

Driver Online Bakal Dapat Kelonggaran Cicilan Kendaraan

Jakarta – Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas soal Pandemik Covid-19 melalui video conference, Selasa (24/3/2020) meminta pengemudi ojek dan taksi online tidak terlalu khawatir atas perlambatan aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi.

Ia menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merencanakan untuk merelaksasi cicilan kendaraan milik para pengemudi online selama satu tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengungkapkan, pemerintah akan merelaksasi kredit motor dan mobil para supir online dan melarang perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa debt collector.

Kebijakan tersebut merupakan usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. “Terutama di sini agar perusahaan leasing tidak menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama untuk ojek online,” ujar Airlangga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan OJK akan memberikan relaksasi perhitungan non-performing financing (NPF) bagi industri pembiayaan. OJK juga meminta penghentian sementara penagihan melalui debt collector.

“Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keleluasaan ruang gerak sektor riil. Hal itu dinilai penting dilakukan di tengah tekanan dunia usaha akibat penyebaran virus corona,” kata Wimboh.

Selain itu, OJK akan melarang penagihan melalui debt collector untuk sementara. Hal tersebut dilakukan agar sektor usaha dapat tetap bertahan sembari mencegah dampak dari penyebaran virus corona bagi berbagai sektor bisnis.

Exit mobile version