Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, Indonesia tak butuh sampah impor. Sampah import telah dilarang keras oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati saat kunjungan kerja di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
“Sampah memang ada nilai ekonomisnya tapi tidak boleh dari import. Indonesia bukan tempat sampah. Jika ada pertanyaan mengapa impor sampah diperbolehkan? Itu tidak boleh. Yang boleh adalah bahan baku kertas scrap, plastik scrap. Peraturannya sudah jelas. Bahan baku tidak boleh campur sampah, limbah B3 dan dari TPA,” ungkapnya, Sabtu (1/2/2020).
“Ada sanksi bagi pengusaha pengimpor sampah, yakni berupa re-ekspor atau mengirim kembali ke negara asal. Sudah 400 kontainer kembali ke negara asal sejak Agustus tahun lalu. Dengan dukungan Komisi IV DPR RI juga, sisa 1.078 kontainer di Tanjung Priok saat ini juga akan segera dikembalikan ke negara asal. Kalau pengusaha tidak mau menjalankan, terpaksa kita sanksi pidana,” tambahnya.
Rosa berterima kasih pada Komisi IV DPR RI atas dukungan secara politik terhadap persoalan terkait problem sampah impor. Dari kunjungan tahun lalu, menurutnya saat ini sudah cukup baik. Sebelumnya, sampah-sampah ekspor tersebut digunakan sebagai pembakaran di pabrik tahu namun kini tidak diperbolehkan lagi
Sementara itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi berharap agar dari pertemuan tersebut bisa menghasilkan solusi bagi permasalahan sampah yang ada di Desa Bangun dan PT Pakerin. Pung (panggilan akrab, red) menekankan yang terpenting adalah bagaimana mereka tetap bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Pihaknya memastikan, Pemkab Mojokerto siap menjadi bagian dari pemecahan masalah sesuai kewenangan.
“Mari kita bersinergi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi. Saya yakin dan percaya, tidak ada permasalahan yang tidak bisa dipecahkan kalau kita bisa bersinergi dan bekerja sama,” tegasnya.
Sebelumnya, KLHK bersama-sama dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1/2020), melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap kontainer yang diduga berisi limbah plastik yang tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia. Isi di dalam kontainer tersebut memperlihatkan bahwa yang seharusnya adalah bahan baku untuk kertas dan bahan baku plastik tapi ternyata berisi dan bercampur dengan sampah. Pihak importir, yaitu PT. NHI mengatakan bahwa limbah plastik tersebut akan digunakan untuk bahan baku produksi bijih plastik.
Keterangan Vivien kepada media menyebutkan bahwa terdapat kurang lebih 1078 kontainer. Jumlah tersebut rupanya berasal dari dua perusahan berbeda yaitu PT. NHI dan PT. ART. Semua kontainer tersebut saat ini sedang dalam proses untuk bisa dikembalikan atau reekspor ke negara asalnya. [Zin]