Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini dimaksud untuk memberi perlindungan terhadap anak di tengah gempuran era digital.
JERNIH-Mulai Maret 2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan aturan pembatasan usia penggunaan layanan media sosial (medsos). Aturan ini dimaksud untuk memberi perlindungan terhadap anak di tengah gempuran era digital.
Kebijakan tersebut trtuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan sebelumnya pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara, seperti kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” kata Meutya beberapa waktu lalu. Dalam PP tersebut diatur bahwa platform media sosial diwajibkan melakukan age verification secara lebih ketat. Untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Artinya, akses tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam pengawasan.
Klasifikasi platform, jelas Meutya, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.
“Insya Allah (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,”.
Menurutnya, belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang berarti. (tvl)
