JERNIH – Malaysia berencana melarang media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan, bergabung dengan daftar negara yang memilih untuk membatasi akses ke platform digital karena kekhawatiran tentang keselamatan anak.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil, Minggu (23/11/2025) mengatakan, pemerintah sedang meninjau mekanisme yang digunakan untuk memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara lain, dengan alasan perlunya melindungi kaum muda dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujarnya kepada wartawan, menurut video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star.
Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global. Beberapa perusahaan termasuk TikTok, Snapchat, Google dan Meta Platforms – operator Facebook, Instagram dan WhatsApp – menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat atas peran mereka dalam mendorong krisis kesehatan mental.
Di Australia, platform media sosial siap menonaktifkan akun yang terdaftar atas nama pengguna di bawah usia 16 tahun bulan depan, berdasarkan larangan luas bagi remaja yang diawasi ketat oleh regulator di seluruh dunia. Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga bersama-sama menguji templat untuk aplikasi verifikasi usia.
Di Indonesia, pada bulan Januari otoritas terkait berencana menetapkan usia minimum bagi pengguna media sosial, tetapi kemudian mengeluarkan peraturan yang kurang ketat yang mengharuskan platform teknologi untuk menyaring konten negatif dan menerapkan langkah-langkah verifikasi usia yang lebih kuat.
Malaysia telah menempatkan perusahaan media sosial di bawah pengawasan lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir sebagai tanggapan atas apa yang diklaimnya sebagai peningkatan konten berbahaya, termasuk perjudian daring dan unggahan yang terkait dengan ras, agama, dan kerajaan.
Platform dan layanan pesan dengan lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia kini diharuskan memperoleh lisensi berdasarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada bulan Januari.
