
Setelah beberapa tahun dimanjakan dengan “karpet merah” berupa pembebasan pajak total, kini para pemilik mobil listrik harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak tahunan.
JERNIH – Selama beberapa tahun terakhir, senyapnya mesin mobil listrik (BEV) di jalanan Indonesia seolah menjadi simbol kemewahan yang bebas beban fiskal. Namun, per 1 April 2026, “privilese” itu resmi berakhir. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menerbitkan aturan yang mengubah peta persaingan kendaraan ramah lingkungan di tanah air.
Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik berbasis baterai kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB). Kebijakan ini menghapus aturan sebelumnya (Permendagri 7/2025) yang selama ini menjadi daya tarik utama masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Poin paling krusial dalam regulasi baru ini adalah penyamaan “bobot koefisien” antara mobil listrik dan mobil bermesin bensin (ICE). Dalam sistem perpajakan kita, pajak dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot koefisien.
Dahulu, mobil listrik diberikan angka koefisien nol atau sangat rendah. Sekarang? Tidak ada bedanya. Sebagai ilustrasi untuk tahun produksi 2026, mobil listrik (BYD Atto 3 Advanced) dengan NJKB Rp390 juta dan koefisien 1.050, dasar pengenaan pajaknya mencapai Rp409,5 juta.
Sementara mobil bensin (Honda HR-V 1,5L E CVT) dengan NJKB Rp312 juta dan koefisien yang sama (1.050), dasar pajaknya adalah Rp327,6 juta. Artinya, secara hitungan dasar, pajak mobil listrik kini bisa lebih tinggi dari mobil bensin karena NJKB mobil listrik (harga sebelum pajak) cenderung lebih mahal akibat biaya baterai yang tinggi.
Hingga akhir 2025, penjualan mobil listrik di Indonesia terus menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan rata-rata di atas 30% per tahun. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), daya tarik utama konsumen membeli mobil listrik selama ini adalah insentif fiskal yakni bebas PKB dan BBNKB (yang kini mulai dipangkas).
Keuntungan lainnya adalah bebas dari aturan ganjil genap yang menjadi magnet utama bagi warga Jakarta. Biaya pengisian daya (listrik) yang diklaim jauh lebih murah dibandingkan BBM. Daya tarik lainnya adalah gaya hidup ramah lingkungan dan fitur teknologi yang lebih mutakhir.
Dengan hilangnya status “bebas pajak otomatis”, pasar kini diprediksi akan mengalami guncangan jangka pendek. Konsumen yang semula “ikut-ikutan” tren mungkin akan berpikir ulang saat melihat tagihan pajak tahunan di STNK mereka.
Meski aturan pusat sudah diketok, pemerintah daerah tetap diberikan “napas” untuk memberikan diskon. Pasal 19 Permendagri 11/2026 memberikan ruang bagi Kepala Daerah untuk menetapkan insentif PKB dan BBNKB secara mandiri.
DKI Jakarta, misalnya, dikabarkan tengah menyiapkan regulasi fiskal khusus agar kenaikan pajak ini tidak langsung menghantam daya beli masyarakat. Ini berarti, ke depan, pajak mobil listrik di Jakarta bisa jadi lebih murah dibandingkan di daerah lain, tergantung keberpihakan anggaran masing-masing Pemda.
Perbandingan Dasar Pengenaan Pajak (Tahun Produksi 2026):
| Model Kendaraan | Jenis Mesin | NJKB (Nilai Jual) | Bobot Koefisien | Dasar PKB |
| BYD Atto 3 Advanced | Listrik (BEV) | Rp390.000.000 | 1.050 | Rp409.500.000 |
| Honda HR-V 1,5L E CVT | Bensin (ICE) | Rp312.000.000 | 1.050 | Rp327.600.000 |






