Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan kebijakan untuk mengecek legalitas telepon selular (Ponsel) mulai 18 April 2020. Bagaimana nasib ponsel black market (BM) jika IMEI (International Mobile Equipment Identity) diblokir. Yuk kita cek IMEI kita sebelum diblokir.
Ancaman pemblokiran Ponsel ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal. Peraturan diteken Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 18 Oktober 2019.
Kebijakan ini dilakukan untuk memerangi masuknya Ponsel ilegal atau BM yang dijual lebih murah karena tidak terkena pajak. Untuk aman dari pemblokiran, ada baiknya para konsumen mulai mengetahui cara melakukan cek ponsel.
Regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Dalam peraturan ini, pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI itu wajib tercantum dalam perangkat dan/atau kemasan telepon seluler. Pemberlakukan regulasi IMEI ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi berbasis SIM, seperti telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.
Perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan produsen/importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian.
Tidak hanya itu, produk itu juga harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo.
Legal atau tidaknya ponsel bisa diketahui dari dari IMEI yang merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. IMEI satu perangkat ponsel dengan ponsel lainnya berbeda-beda.
Kode IMEI terdiri atas 15 digit. Kode ini untuk mengetahui tipe dan keamanan ponsel. Stiker kode IMEI biasa ada di belakang ponsel. Namun ada juga vendor yang menuliskan kode di kardus ponsel.
Coba cek IMEI Ponsel untuk mengecek keasliannya.
1. Android:
– Pada menu pengaturan. Ketuk “About Phone” dan temukan kode IMEI ponsel pada menu tersebut.
– Melalui keypad: Ketik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.
2. iOS
– Buka menu Setting kemudian pilih General dan About
– Ketik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.
Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda bisa mengecek keaslian ponsel Anda melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/. Jika ponsel Anda terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti akan muncul informasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”
Namun jika ponsel Anda tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti muncul informasi “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.” Artinya, perangkat ponsel Anda ilegal.
Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar? Pengguna masih bisa menggunakannya. Namun perangkat ponsel Anda tidak akan mendapat layanan jaringan dari operator alias diblokir. Sebelum benar-benar menerapkan aturan itu, mulai 17-18 Februari 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan uji coba pemblokiran bersama operator.