Site icon Jernih.co

Utah Wajibkan Izin Ortu untuk Akses ke Medsos

Salah satu pasalnya mewajibkan perusahaan-perusahaan media sosial memverifikasi bahwa pengguna di negara bagian tersebut berusia 18 tahun ke atas sebelum bisa memiliki akun.

JERNIH – Utah jadi negara bagian pertama di AS yang mewajibkan perusahaan media sosial mendapatkan izin orang tua sebelum memperbolehkan anak di bawah umur mengakses platform mereka.

Melalui Undang-Undang yang disahkan Gubernur Utah Spencer Cox pada Kamis (23/3/2023), langkah tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari ancaman bahaya dunia maya. Salah satu pasalnya mewajibkan perusahaan-perusahaan media sosial memverifikasi bahwa pengguna di negara bagian tersebut berusia 18 tahun ke atas sebelum bisa memiliki akun.

Pasal lainnya melarang perusahaan-perusahaan media sosial menggunakan desain atau fitur yang menyebabkan anak di bawah umur kecanduan terhadap platform media sosial milik perusahaan terkait. “Kami tidak mau lagi membiarkan perusahaan media sosial terus membahayakan kesehatan mental muda mudi kita,” kata Gubernur Cox.

Perusahaan bisa dikenai denda sebesar US$250 ribu atau sekitar Rp3,8 miliar karena memperlihatkan fitur dan desain yang membuat anak kecil kecanduan. Mereka bisa didenda US$2.500 atau sekitar Rp38 juta untuk setiap anak yang kecanduan.

Orang tua juga diperbolehkan menuntut langsung perusahaan media sosial atas kerugian finansial, fisik atau emosional, berdasarkan kondisi-kondisi tertentu. [*]

Exit mobile version