JERNIH – Niat baik menghadirkan akses informasi di kawasan terpencil berujung pada meja hijau. Yogi Gilang Arya Setia (39), seorang warga Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, kini harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang usai didakwa menyalurkan layanan internet berbasis satelit Starlink tanpa izin resmi.
Kasus yang menimpa Yogi mendadak menyita perhatian publik. Di satu sisi, aksinya menabrak regulasi perizinan telekomunikasi. Namun di sisi lain, langkah nekat tersebut lahir dari dahaga masyarakat pulau terluar akan akses internet yang layak dan cepat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di peradilan. Kendati demikian, Meutya menilai kasus di Mentawai ini tidak bisa dipandang hanya dari kacamata hitam-putih pelanggaran hukum semata.
“Dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Pertama, seseorang yang menyelenggarakan layanan internet memang wajib memiliki izin. Namun sisi kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan riil masyarakat terhadap layanan internet dengan kualitas yang lebih baik,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Meutya membeberkan bahwa meski kawasan Sikakap sudah terjangkau sinyal 4G, kualitas jaringan di daerah pelosok masih menghadapi kendala besar akibat belum masuknya infrastruktur kabel serat optik (fiber optic). Masyarakat setempat selama ini hanya bergantung pada satu operator seluler dengan bandwidth terbatas.
Kondisi inilah yang mendorong lahirnya inovasi lokal dari warga seperti Yogi untuk memboyong teknologi Fixed Wireless atau satelit Starlink guna membagi koneksi ke tetangga sekitar.
Pemerintah melalui Komdigi mendorong pendekatan yang lebih edukatif dan solutif. Meutya menekankan pentingnya mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum memburu warga dengan instrumen pidana, terutama bagi mereka yang beritikad baik membantu desanya terlepas dari keterisolasian digital.
“Caranya bagaimana? Mereka bisa kita bantu mengurus perizinannya. Bukan langsung dipidana, tetapi dibantu agar legal. Atau kita bantu koneksikan dengan Internet Service Provider (ISP) yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga warga ini bisa menjadi bagian dari ekosistem atau reseller resmi,” terang Menkomdigi.
Guna mengikis jurang digital di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), Komdigi juga telah menyelesaikan lelang frekuensi 1,4 GHz. Skema ini dirancang khusus untuk penetrasi internet rumah tangga berbasis Fixed Wireless Access di daerah terpencil, termasuk Kepulauan Mentawai.
Meutya mengakui pesatnya perkembangan teknologi kerap melahirkan kreativitas mendadak di tingkat akar rumput. Namun, ia tetap mewanti-wanti agar setiap inisiatif masyarakat tetap dibarengi dengan kepatuhan hukum.
“Di lapangan sangat mungkin muncul inovasi masyarakat untuk saling bantu konektivitas. Komdigi sangat terbuka untuk mendampingi agar inovasi yang sudah berjalan di tengah warga dapat segera legal dan memenuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
