Site icon Jernih.co

7 Kali Operasi dan Dalang Utama Masih Bebas,  Menagih Keadilan untuk Andrie Yunus

Penanganan kasus dinilai mandek usai pengadilan militer hanya menyentuh empat eksekutor lapangan dari BAIS TNI. Sementara itu, 12 terduga pelaku lainnya—termasuk rantai komando tertinggi dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara—masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

WWW.JERNIH.CO –  Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, hingga kini masih diselimuti kemandekan dan kejanggalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dampak serangan brutal yang dikategorikan sebagai upaya percobaan pembunuhan berencana tersebut sangat destruktif bagi korban, di mana Andrie Yunus tercatat harus menjalani sedikitnya tujuh kali operasi rekonstruksi dan pemulihan fisik. Namun, di tengah penderitaan panjang yang dialami korban, proses hukum yang berjalan dinilai masih sangat jauh dari kata tuntas.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa upaya memberikan keadilan hukum bagi Andrie Yunus masih mengalami kemandekan karena seluruh proses penanganan perkara ini sejatinya masih berada pada tahap penyelidikan. Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers bertajuk Perkembangan Kondisi dan Penyelesaian Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana terhadap Andrie Yunus di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Dimas mengungkapkan bahwa dari total 16 terduga tersangka, masih ada 12 orang yang belum diproses hukum, termasuk pihak-pihak yang memegang posisi atau status lebih tinggi. Secara rantai komando, mereka yang menduduki posisi atasan belum pernah diperiksa dalam forum hukum apa pun.

BACA JUGA: Kehadiran Andrie Yunus Menjadi Kunci Keadilan di Pengadilan Militer

Dimas juga menyoroti kejanggalan besar terkait penanganan barang bukti yang sangat krusial untuk mengonstruksi peristiwa dan mengungkap keterlibatan aktor lain. Beberapa barang bukti utama justru dimusnahkan atas perintah ketua majelis hakim di peradilan militer.

Padahal, barang bukti tersebut sangat fundamental untuk membongkar peran pihak-pihak di luar empat prajurit yang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain itu, kinerja penyidikan kepolisian hingga kini dinilai tebang pilih karena hanya berfokus memeriksa rekan-rekan korban di Tim TAUD, alih-alih berani memanggil pihak-pihak terkait dari unsur militer. Penyelidikan seharusnya mampu menembus unsur rantai komando dan membongkar dugaan operasi intelijen yang menggunakan fasilitas serta sarana negara.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari LBH Jakarta, Fadhil Al Fathan, membeberkan perkembangan proses hukum empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah divonis sebagai pelaku lapangan. Keempat terdakwa tersebut diketahui telah mengajukan upaya hukum banding pada 17 Juni 2026, setelah sebelumnya Oditur Militer membacakan tuntutan pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Fadhil menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (2) Undang-Undang tentang Peradilan Militer, kewenangan penahanan pasca-banding berada di tangan hakim tingkat banding. Hal ini memicu kekhawatiran mendalam dari pihak korban dan koalisi masyarakat sipil karena identitas majelis hakim tingkat banding belum diketahui, serta tidak ada kepastian apakah keempat pelaku tersebut saat ini benar-benar ditahan atau justru bebas berkeliaran.

Secara keseluruhan, KontraS dan lembaga bantuan hukum menilai peradilan terhadap empat prajurit BAIS TNI tersebut hanyalah teater peradilan yang memutus pertanggungjawaban di tingkat bawah. Tanpa adanya pengusutan terhadap 12 terduga pelaku lainnya serta perwira di jajaran atas yang memberi perintah, penanganan kasus Andrie Yunus hanya akan melanggengkan praktik impunitas dan mengancam keselamatan para pembela HAM di Indonesia.(*)

BACA JUGA: Peradilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Antara Militer dan Sipil

Exit mobile version