“Ibu AR menangis-nangis. Kami sebagai orang tua tentu juga merasa, akhirnya kami sekeluarga setuju berdamai. Orang tua AR memberi uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan,” ungkap Anis.
Terkait korban AS, Anis bilang tidak ada pendampingan trauma. Hanya sebagai orang tua, pelan-pelan dia menasehati AS.
JERNIH- Menjelang akhir tahun 2021, kasus penyekaan dan pemerkosaan seorang siswi SMP di Pekan Baru, Riau beirnisial AS usia 15 tahun. Dia, mengaku diperkosa AR usia 21 tahun, yang merupakan anak anggota DPRD Pekan Baru.
Setelah menerima laporan, pada 3 Desember 2021, Polisi akhirnya menciduk AR dan menetapkan AR sebagai tersangka. Setelah itu, keluarga pelaku kerap menemui keluarga korban untuk mengajak berdamai.
Singkat cerita, setelah 16 hari AR ditahan Polisi, keluarga AS sebagai pihak korban luluh hatinya dan bersepakat menerima ajakan keluarga pelaku untuk berdamai. Mereka, bertemu di sebuah kafe di Pekan Baru pada 19 Desember 2021.
Keluarga AR, kemudian memberikan uang sebanyak Rp 80 juta kepada keluarga AS dan meminta pihak korban mencabut laporan Polisi. Permintaan itu pun lantas dituruti. Meski sebelumnya, AS disekap AR sambil diperkosa beberapa kali di rumahnya di Jalan Dagang, Sukajadi, Pekan Baru.
“Di sanalah kami berdamai dan menandatangani surat. Besoknya kami ke Polresta untuk mencabut laporan. Kami sepakat tidak akan melanjutkan atau mempermasalahkan ini lagi,” kata Anis, ayah korban pemerkosaan, pada Jumat (7/1).
Selain mencabut laporan Polisi, keluarga korban juga membuat surat pernyataan perdamaian yang disetujui kedua belah pihak. Anis bilang, saat ini di antara keduanya tak ada lagi dendam, unsur paksaan apalagi ancaman dan merupakan persetujuan bersama.
AR pun akhirnya dibebaskan dan hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Ibu AR menangis-nangis. Kami sebagai orang tua tentu juga merasa, akhirnya kami sekeluarga setuju berdamai. Orang tua AR memberi uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan,” ungkap Anis.
Terkait korban AS, Anis bilang tidak ada pendampingan trauma. Hanya sebagai orang tua, pelan-pelan dia menasehati AS.
“Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik. Sekarang anak sudah mulai sekolah lagi sudah tidak ada apa-apa lagi. Bisa dibilang trauma sudah hilang,” katanya.
Mendengar kabar berdamainya keluarga korban perkosaan dengan keluarga pelaku, disertai pemberian uang sebesar Rp 80 juta, seperti diberitakan Kumparan, Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR), mengecam keras. Soalnya, perbuatan itu dilakukan anak tokoh publik yang juga anggota DPRD Pekan Baru.
Ketua LBP2AR Rosmaini, mengaku kecewa mendengar kabar tersebut, ketika kasus didamaikan.
“Ini miris! Bak disambar petir kami dengar kabar itu,” kata Rosmaini kepada wartawan, Rabu (5/1).
Rosmaini khawatir, slogan Setop Kekerasan Terhadap Anak hanya sekedar jadi slogan semata. Bahkan Riau sebagai kota layak anak, hanya wacana saja.
“Andai semua orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan berbuat seperti ini, apalah gunanya slogan ‘Setop Kekerasan terhadap Anak’, menjadikan Riau sebagai kota layak anak hanya wacana,” katanya.
Rosmaini juga meminta pihak Kepolisian bekerja secara profesional dan tak pandang bulu. Dia heran betul, AR yang dilaporkan menyekap dan memperkosa korban sebanyak dua kali dalam semalam, dibebaskan begitu saja setelah berdamai. Padahal seharusnya, proses hukum tetap berlanjut.
“Kalaupun ada perdamaian di antara kedua belah pihak, bukan berati pidananya gugur. Yang diduga pelaku sudah diamankan di Polresta, kenapa bisa dilepaskan begitu saja,” katanya.
Rosmaini tentu prihatin terhadap langkah orang tua korban yang awalnya ngotot melaporkan dan menolak damai, kini putar haluan. Padahal anaknya sebagai korbanlah yang bakal mengalami trauma.
Sementara itu, ketika Rosmaini mengkonfirmasi perihal perdamaian tersebut, Anis ayah korban, hanya menjawab sudah damai.
“Lalu saya menjawab, ‘Kok bisa damai, Pak? Komitmennya seperti apa’. Dijawab, ‘Kenapa nggak bisa..!! Gini aja, Bu. Semua persyaratan itu sudah lengkap di Polresta. Ibu tengok saja dah nampak itu semua tu, Bu’,” kata Rosmaini mengulang percakapan dengan ayah korban.[]