Kepala BKPM tak paham konstitusi apalagi UUD 1945. Soalnya, Pemilu di dalam negeri tak pernah menjadi penyebab krisis ekonomi.
JERNIH- Makin hari, ada-ada saja tingkah politisi Indonesia. Memang perlu dimaklumi juga, bukan politisi namanya kalau tak memanfaatkan momen apa saja. Termasuk momentum pandemi Corona seperti sekarang ini. Soalnya beberapa waktu lalu, tersiar kabar kalau para pengusaha menginginkan agar Pemilu tahun 2024 nanti, diundur menjadi tahun 2027 saja.
Permintaan yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tersebut, tentu menuai polemik. Sebab seperti diketahui bersama, banyak kalangan pengusaha yang sudah merambah dunia politik setelah nama dan usahanya besar. Entah apa tujuan sebenarnya.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), kemudian melempar kritik tajam yang ditujukan kepada Bahlil. Dia bilang, pernyataan tersebut jelas tak memiliki dasar hukum.
Guspardi menilai, apa yang disampaikan Bahlil jelas-jelas lari dari semangat reformasi dan melawan kedaulatan rakyat, serta tak sesuai dengan amanat konstitusi. Soalnya, pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 sudah dengan terang benderang mengatakan kalau Presiden dan Wakilnya memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan sama.
Belum lagi pasal 22E UUD 1945, menegaskan kalau Pemilu harus dilaksanakan tiap lima tahun sekali.
“Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD,” kata Guspardi.
Jika pelaksanaan Pemilu pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa direlevansikan dengan kondisi trerkini, Guspardi dengan tegas menyatakan kalau sang Kepala BKPM tak paham konstitusi apalagi UUD 1945. Soalnya, Pemilu di dalam negeri tak pernah menjadi penyebab krisis ekonomi.
Guspardi pun mengingatkan agar Bahlil jangan menggiring opini seolah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pemilu termasuk Pilpres 2024 bisa diundur, dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi. Sebab dalam konstitusi, seperti diberitakan Jpnn, tak ada alasan yang memungkinkan Presiden dan Wakilnya diperpanjang masa jabatannya dengan mendasari ekonomi sebagai argumen.
Maka, sudah sangat sepatutnya Bahlil fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM sesuai apa yang ditugaskan. Sebab saat ini, amat dibutuhkan bagi dunia usaha jaminan keamanan dan kondusivitas iklim berusaha sehingga tak babak belur lagi.[]