Dalam video berdurasi 27 detik terlihat warga membakar pakaian, lalu mengusir NN dan keluarganya dari kampung.
JERNIH-Seorang perempuan berinisial NN (28) bersama keluarganya diusir oleh warga dari Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur beberapa hari lalu, karena diketahui bersuami dua.
Berikut beberapa fakta yang dihimpun dari berbagai sumber;
NN Status masih istri sah TS
NN sebetulnya masih berstatus istri TS (49) dan masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah, sejak 13 tahun lalu. Mereka sudah dikaruniai dua anak dan tinggal di kampung Sodong Kaler.
NN Menikah siri dengan AU
NN berkenalan dengan AU (32) warga Desa Babakan Caringin, Karang Tengah, Kabupaten Cianjur Babakan Caringin dan pada Desember 2021 lalu mereka menikah siri. Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya. Mereka dinikahkan oleh seorang ustad setempat. Dalam pernikahan hanya hadir adik NN yang menjadi wali nikah.
baca juga: Asyiknya Lebaran: Ada Hampers 100 Vespa dari Youtuber Arief Muhammad
Pernikahan siri NN terbongkar
Seorang kerabat TS yang mendengar isu pernikahan kedua NN dan UA menelusuri informasi tersebut dan pada pada 10 Mei 2022, pernikahan tersebut terbongkar.
NN Ditalak tiga TS
Ketika pernikahan keduanya terbongkar, TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak tiga kepada NN, melaporkan pada polisi dan selanjutnya TS pergi ke Bogor bersama kedua anaknya.
Warga yang simpati dengan nasib TS kemudian ramai-ramai mendatangi rumah orang tua NN dan mengusir NN dan keluarga dari kampung tersebut. Mereka meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei lalu.
baca juga: Gara-Gara Jemput Nasi Ganja Pilot Ini Terancam Penjara Tiga
NN mengaku janda cerai
diketahui kemudian, agar UA mau menikahinya, NN menggunakan sejumlah muslihat, diantaranya mengaku sudah dua tahun menjanda atau bercerai dengan suami pertamanya, TS.
NN mengaku orang tua meninggal
Untuk memuluskan pernikahan sirinya, NN membuat kebohongan dengan mengatakan orang tuanya sudah wafat. Kebohongan NN terungkap dari suami keduanya.
Pernyataan MUI
Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari satu lelaki adalah haram.
Kasus berakhir damai
TS sepakat mencabut laporan polisi dan AU bersedia membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta secara dicicil selama satu bulan.
Pernyataan Komnas Perempuan
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin memastikan jika kasus NN belum bisa disebut poliandri sebab untuk disebut poliandri harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya persetujuan seluruh pihak baik dari suami maupun istri.
“Yang jelas bukan poliandri ya, karena kalau poliandri itu kan diketahui oleh kedua suami, sama dengan poligami sebetulnya konsepnya,” kata Mariana. (tvl)