Site icon Jernih.co

Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Lahan Hotel Sultan Rp 14,5 Triliun Ditunda

Sidang gugatan perdata Rp 14,5 triliun terkait lahan Hotel Sultan yang diajukan ahli waris RM Koesno terpaksa ditunda PN Jakarta Pusat. Masalah administrasi dan salah alamat pimpinan PT Indobuildco membuat proses hukum berjalan a lot.

WWW.JERNIH.CO – ​ Babak baru persidangan sengketa lahan kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, kembali mengalami hambatan. Sidang gugatan perdata senilai Rp 14,5 triliun yang diajukan oleh Raden Mas (RM) Kusrahardjo—pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari RM Koesno (Pakubuwono VIII)—terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kelengkapan berkas yang belum terpenuhi.

Perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini sejatinya diupayakan untuk segera masuk ke tahap pembuktian dan mediasi. Namun, kendala administratif dan pemanggilan para tergugat membuat prosesnya berjalan alot.

Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, Suryadi, penundaan sidang terjadi karena ada hambatan komunikasi resmi dari pengadilan kepada pihak tergugat. Dari enam pihak yang digugat, surat panggilan untuk PT Indobuildco (perusahaan milik Pontjo Sutowo) sempat dikembalikan oleh pihak pos.

“Surat itu oleh pos dikembalikan karena alamatnya berubah. Jadi, kami harus mencari alamat baru mereka dulu agar panggilan sidang berikutnya sah secara hukum,” ujar Suryadi di PN Jakarta Pusat.

Sebaliknya, lima instansi pemerintah yang turut menjadi tergugat—yakni Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK)—dikonfirmasi telah menerima surat panggilan resmi tersebut.

Kendati demikian, ketidaklengkapan kehadiran dan dokumen administrasi dari seluruh pihak membuat hakim memutuskan menunda persidangan demi pemenuhan aspek formal hukum.

Munculnya klaim kepemilikan tanah seluas 420.500 meter persegi berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda, Eigendom Verponding Nomor 1684 tahun 1938, memicu reaksi keras dari pihak pemerintah.

Merespons gugatan fantastis senilai Rp 14,5 triliun tersebut, pihak pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK) mempertanyakan dasar waktu klaim yang baru dimunculkan sekarang.

Pihak GBK menegaskan bahwa negara telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara sah sejak persiapan Asian Games tahun 1962 melalui Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang legalitasnya sudah berkali-kali diuji di Mahkamah Agung.

Pihak kuasa hukum ahli waris sendiri menyatakan siap melengkapi berkas dan alamat baru para tergugat agar sidang pekan depan dapat berjalan. Mereka meminta semua lembaga negara patuh dan hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.(*)

BACA JUGA: Apa Salah Saya dan Hotel Sultan?

Exit mobile version