Buntut Skandal LCC 4 Pilar MPR Kalbar, Sidang Gugatan Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan advokat David Tobing terhadap Ketua MPR Ahmad Muzani, dua orang juri, serta MC digelar hari ini, Selasa (2/6/2026), di PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan administrasi dan mediasi.
WWW.JERNIH.CO – Sidang perdana gugatan kasus LCC Empat Pilar MPR Kalbar ini dijadwalkan dan digelar pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi pelaksanaan sidang perdana ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. Kasus dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari; Ummi Kusuma Putri (Hakim Ketua) dan Hakim Anggota yakni I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin
Agenda sidang perdana pada umumnya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, pengecekan kehadiran dari pihak penggugat (David Tobing) maupun para tergugat (Ketua MPR, dua juri, dan MC), serta mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.
Masalah ini mencuat ke publik setelah babak final yang digelar pada awal Mei 2026 viral di media sosial akibat penilaian juri yang dinilai tidak profesional dan merugikan salah satu peserta, yaitu SMAN 1 Pontianak.
Berdasarkan analisis rekaman dan perhitungan poin di luar kompetisi, SMAN 1 Pontianak seharusnya keluar sebagai pemenang jika juri tidak keliru dalam menyalahkan jawaban serta mengurangi poin mereka.
Walaupun MPR RI sempat berencana menggelar tanding ulang (final ulang), rencana tersebut dibatalkan karena pihak SMAN 1 Pontianak memilih berlapang dada demi menjaga sportivitas dan mendukung SMAN 1 Sambas yang sudah terlanjur ditetapkan sebagai perwakilan Kalbar di tingkat nasional. Meski urusan kompetisi mereda, urusan hukum rupanya baru saja dimulai.
Sosok yang melayangkan gugatan ini adalah David Tobing, seorang advokat senior yang juga dikenal sebagai publik figur yang kerap menyoroti hak-hak konsumen dan keadilan publik. David Tobing mengambil langkah hukum ini kapasitasnya sebagai warga negara yang menggunakan hak koreksi terhadap institusi negara.
Menurutnya, tindakan tidak cermat yang dilakukan dalam acara resmi kenegaraan seperti LCC Empat Pilar telah mencederai rasa keadilan publik dan sportivitas dunia pendidikan.
Dalam berkas gugatan perdata yang terdaftar di PN Jakarta Pusat, terdapat 4 orang yang secara resmi ditarik sebagai pihak Tergugat, yaitu:
Ahmad Muzani (Tergugat I): Digugat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selaku penanggung jawab tertinggi institusi penyelenggara.
Dyasita Widya Budi (Tergugat II): Bertindak sebagai Juri I dalam perlombaan LCC Empat Pilar Kalbar.
Indri Wahyuni (Tergugat III): Bertindak sebagai Juri II dalam perlombaan tersebut.
Shindy Luthfiana (Tergugat IV): Bertindak sebagai pembawa acara atau Master of Ceremony (MC) / moderator yang memandu jalannya perlombaan.
Gugatan perdata yang diajukan oleh David Tobing ini berlandaskan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks kasus ini, “perbuatan melawan hukum” yang dimaksud adalah ketidakhati-hatian, kelalaian, serta tindakan tidak profesional dari juri dan MC dalam menilai serta memandu kompetisi, yang dinilai secara nyata merugikan hak peserta didik serta merusak nilai keadilan.
Melalui hukum perdata ini, penggugat menuntut beberapa hal dalam petitumnya (tuntutan), di antaranya: Menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu juga memerintahkan Ketua MPR RI untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dari pekerjaan mereka di lingkungan MPR RI.
Ditambah dengan melarang kedua juri tersebut terlibat kembali dalam kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional. Bahkan gugatan juga berisi menuntut pemboikotan pembawa acara agar tidak ditugaskan lagi dalam agenda kenegaraan resmi, serta menuntut permintaan maaf terbuka di media nasional.(*)
BACA JUGA: Indri Wahyuni dan Jebakan Artikulasi






