Site icon Jernih.co

DBH Daerah Pangkas 70%, Menkeu Purbaya Sebut Warisan Kebijakan Sri Mulyani

Ketegangan fiskal antara pusat dan daerah memanas setelah alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN 2026 anjlok hingga hampir 70%. Menteri Keuangan Purbaya blak-blakan mengaku hanya “mewarisi dosa” dari kebijakan era Sri Mulyani.

WWW.JERNIH.CO – Ketegangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali mencuat dalam Rapat Kerja antara Kementerian Keuangan dan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/6/2026). Isu utama yang menjadi sorotan tajam adalah penurunan drastis alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dalam pagu Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 yang mencapai hampir 70%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyatakan bahwa pemangkasan masif ini bukanlah rancangan kebijakannya, melainkan warisan dari pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.

“Bukan saya yang motong itu. Bu Sri Mulyani duluan, saya pewaris aja. Jadi jangan salahin saya dong. Bahkan, saya bertanya waktu jadi Menkeu, emang boleh DBH dipotong? Itu kan ada undang-undangnya,” ujar Purbaya merespons keluhan Anggota DPD.

Pernyataan ini membuka tabir mengenai bagaimana cetak biru APBN 2026 dirancang pada masa transisi pemerintahan dan mengapa kebijakan restrukturisasi anggaran tersebut diambil.

Untuk memahami mengapa angka DBH merosot tajam dari Rp192,2 triliun pada APBN 2025 menjadi hanya Rp58,5 triliun pada pagu 2026, kita harus melihat lanskap ekonomi makro saat anggaran ini mulai digodok oleh Sri Mulyani.

Ada beberapa alasan kuat di balik kebijakan “ikat pinggang” tersebut. Sesuai dengan mandat undang-undang keuangan negara, defisit anggaran tidak boleh melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada masa akhir jabatan Sri Mulyani, tekanan belanja negara meningkat luar biasa akibat membengkaknya anggaran subsidi energi dan kompensasi. Penyesuaian porsi transfer ke daerah, termasuk DBH, dilihat sebagai instrumen paling rasional untuk mengamankan stabilitas fiskal nasional agar tidak terjadi gagal bayar pada pos-pos vital.

Pada tahun-tahun sebelumnya, tingginya DBH ditopang oleh berkah harga komoditas (windfall profit) dari sektor minyak, gas, dan pertambangan. Ketika merancang awal APBN 2026, pemerintah memproyeksikan adanya penurunan tren harga komoditas global. Berkurangnya potensi pendapatan negara dari sektor publik otomatis menurunkan formula pembagian DBH ke daerah penghasil.

Kebijakan lama juga kerap didasari atas evaluasi bahwa tingginya transfer ke daerah sering kali hanya mengendap di perbankan daerah (BPD) dalam bentuk simpanan, alih-alih langsung dibelanjakan untuk menggerakkan ekonomi riil. Hal ini mendorong pusat untuk memperketat aliran dana transfer.

Penurunan alokasi hingga hampir 70% ini jelas memicu guncangan hebat di daerah. Wakil Ketua Komite IV DPD, Sinta Rosma Yenti, menyoroti dampak signifikan ini bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam, seperti daerah pemilihannya di Kalimantan Timur.

Bagi daerah penghasil, DBH bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan tulang punggung APBD untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pemotongan ini memaksa banyak kepala daerah melakukan penjadwalan ulang proyek pembangunan dan memicu potensi perlambatan ekonomi di tingkat lokal.

Selain pagu DBH 2026 yang mini, persoalan klasik yang belum tuntas adalah akumulasi “kurang bayar” DBH dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, penyelesaian kewajiban ini memang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Meski merasa “mewarisi dosa,” Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyusun skema pencicilan yang direncanakan bakal dimulai pada Juli 2026.

Peluang ini terbuka berkat adanya ruang fiskal yang longgar dari penurunan harga minyak dunia saat ini yang berada di bawah asumsi makro. Selisih efisiensi dari anggaran subsidi energi tersebut direncanakan akan dialihkan untuk membayar utang pusat ke daerah.(*)

BACA JUGA: Purbaya VS Dadan, Ketidakselarasan Itu pun Terjawab

Exit mobile version