CILACAP-Sekertaris Desa (Sekdes) Pasuruan Kecamatan
Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Saryono, membenarkan informasi yang beredar
dalam masyarakat bahwa pengaspalan jalan di samping Kantor Desa
Pasuruan, menggunakan dana kompensasi pelaku perselingkuhan antara SLM dan
ID.
Saryono juga menjelaskan bahwa jumlah dana
kompensasi sebesar Rp 20 juta tersebut dimanfaatkan untuk perbaikan jalan di wilayah
Rt 23 Rw 07. Sedangkan penggunaan dana Rp 20 juta tersebut merupakan hasil
musyawarah dan kesepakatan warga setempat atas dugaan perselingkuhan inisial
SLM dan ID.
Menurut Sarjono kejadian penggrebegan
perselingkuhan terjadi pada bulan Oktober 2019, dimana seorang laki-laki
ber-inisial SLM warga Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap digerebek oleh warga
saat berada dirumah seorang perempuan ber-inisial ID yang merupakan warga Desa
Pasuruan Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, terang Saryono Sekdes Pasuruan
“Saya ikut warga sini, saat penggerebekan meliputi dua
desa yaitu Desa Pasuruan dan Desa Alangamba. Kejadian tersebut berujung pada
musyawarah yang disaksikan banyak warga,”.
Dari hasil mediasi antara aparat desa setempat dengan pelaku perselingkuhan yang inisial SLM, didapat kesepakatan SLM bersedia memberikan uang kompensasi untuk desa sebesar Rp 20 juta. Saat negosiasi diketahui Ketua Rt 23.
“Bagaimanapun di lingkungan Rt 23, saya
dipasrahi warga memegang uang sejumlah Rp 20 juta. Akan tetapi masalah
penggunaan saya tidak berwenang, untuk proses saat penggarapan aspal, saya
tidak disini dan lagi di luar. Saat saya pulang, tidak tahunya penggarapan
jalan aspal sudah jadi,” Kata Sarjono.
Menurut Sarjono pengelolaan dan pemanfaatan uang
Rp 20 juta sudah dimanfaatkan ketua RT dan pihak pemborong aspal.
“Uang sebanyak Rp 20 juta itu, seratus persen tidak
semua masuk infrastruktur pengaspalan. Untuk aspal hanya Rp 18 juta sedangkan
sisa Rp 2 juta digunakan untuk syukuran pemuda,”.
Menurut Sarjono akses jalan yang dilakukan
pengaspalan sekitar 130 meter dengan lebar 2 meter.
(tvl)