Site icon Jernih.co

Gus Miftah, Proyek Kereta Api dan Uang Rp 100 Juta

Lama tak beredar, mendadak nama Gus Miftah disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi kereta api yang menyidangkan Bupati Pati nonaktif.

WWW.JERNIH.CO – ​  Nama pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrohman, atau yang akrab disapa Gus Miftah, secara mengejutkan muncul dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus suap dan gratifikasi ini menjerat Sudewo, mantan anggota DPR RI Komisi V yang juga merupakan Bupati Pati nonaktif.

Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), benar bahwa ada dugaan aliran dana sebesar Rp 100 juta yang mengalir ke Gus Miftah.

Dugaan ini bukanlah rumor belaka, melainkan tercatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi kunci. Di depan majelis hakim, saksi membenarkan bahwa uang yang berasal dari sisa dana proyek infrastruktur tersebut memang diberikan kepada Gus Miftah.

Meskipun demikian, posisi Gus Miftah saat ini masih berstatus sebagai pihak luar yang namanya terseret berdasarkan kesaksian. KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut temuan ini dan melaporkannya kepada pimpinan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Kasus ini berakar dari proyek raksasa pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS 1) di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK mengendus adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Sudewo, yang saat proyek berlangsung menjabat anggota DPR RI Komisi V, didakwa menerima jatah haram sekitar Rp 3,8 miliar. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026, jaksa memeriksa Dheky Martin, mantan PPK proyek JGSS 1. Di sinilah jaksa membuka BAP milik Dheky yang merinci ke mana saja aliran “uang panas” proyek tersebut dibagikan.

Jaksa KPK secara blak-blakan membacakan poin BAP yang menyebut angka Rp 100 juta mengalir ke Gus Miftah. Untuk memastikan tidak ada kekeliruan identitas, jaksa bahkan menyindir ciri-ciri fisik sang pendakwah.

“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Dheky Martin mengonfirmasi kebenaran BAP tersebut.

Seusai persidangan, Sudewo yang mengenakan rompi tahanan memilih untuk cuci tangan dan enggan berkomentar banyak terkait jatah uang untuk Gus Miftah. “Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu,” ujar Sudewo singkat.

Hingga saat ini, persidangan masih terus berjalan untuk membongkar tuntas gurita korupsi di lingkungan DJKA. Publik kini menunggu apakah Gus Miftah akan dipanggil oleh pengadilan atau KPK sebagai saksi untuk mengklarifikasi untuk kepentingan apa uang proyek senilai Rp 100 juta tersebut diserahkan kepadanya.(*)

BACA JUGA: Begini Cara Gus Miftah Minta Maaf Setelah Dianggap Bikin Gaduh

Exit mobile version