Site icon Jernih.co

ICC  Tetapkan  Benjamin Netanyahu Sebagai Buron Internasional

ICC resmi mengeluarkan surat penangkapan untuk Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang. Namun, di tengah kecaman keras sang PM dan absennya milisi pengadilan, akankah perintah Den Haag ini sekadar berakhir sebagai gertakan di atas kertas?

WWW.JERNIH.CO – Gedung Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) di Den Haag, Belanda, menjadi saksi lahirnya sebuah keputusan bersejarah yang menguncang peta politik global. Pengadilan internasional tersebut secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, beserta mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant.

Langkah radikal ini menandai momen pertama dalam sejarah di mana seorang pemimpin dari negara sekutu erat Barat secara resmi berstatus sebagai buron internasional atas dugaan kejahatan berat di Gaza.

Di balik terbitnya surat penangkapan tersebut, Majelis Pra-Peradilan ICC menemukan indikasi kuat bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana langsung atas krisis kemanusiaan di Gaza. Sang PM dituduh melakukan kejahatan perang dengan menjadikan kelaparan sebagai metode peperangan melalui blokade ketat bantuan makanan, air, dan obat-obatan.

Tak hanya itu, tuduhan kejahatan terhadap kemanisan seperti pembunuhan dan penganiayaan sistematis, hingga kegagalannya sebagai atasan sipil untuk mencegah serangan terarah terhadap warga sipil, menjadi dasar utama pengadilan menetapkan status hukumnya.

Namun, mengubah surat perintah penangkapan menjadi tindakan nyata di lapangan bukanlah perkara mudah. ICC pada hakikatnya tidak memiliki kekuatan kepolisian sendiri untuk memborgol seorang kepala negara, melainkan bergantung penuh pada komitmen 124 negara anggota Statuta Roma.

Situasi kian rumit karena Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, sama sekali bukan anggota ICC dan menolak keras yurisdiksi pengadilan tersebut. Praktis, Netanyahu masih memiliki ruang gerak diplomasi yang aman dengan membatasi penerbangannya ke negara-negara non-anggota atau negara yang terang-terangan menolak mengeksekusi perintah ICC, seperti Hungaria. Ditambah lagi dengan sikap dunia internasional yang terbelah—di mana sebagian negara Eropa berjanji mematuhi ICC sementara yang lain bersikap skeptis—proses penangkapan ini menghadapi dinding politik yang tebal.

Menanggapi bayang-bayang jeratan hukum tersebut, Benjamin Netanyahu meluapkan kemarahannya dengan merespons secara tajam. Dalam pidato resminya, ia mengecam keputusan ICC sebagai tindakan “absurd” sekaligus wujud dari “anti-Semitisme modern”.

Netanyahu menegaskan bahwa pengadilan di Den Haag tidak memiliki wewenang moral maupun hukum atas Israel yang diklaimnya sekadar menjalankan hak mempertahankan diri. Dengan nada menantang, sang Perdana Menteri memastikan bahwa tekanan hukum internasional tidak akan pernah menyurutkan maupun menghentikan langkah operasi militer Israel di Gaza.(*)

BACA JUGA: Trump Pasang Badan untuk Netanyahu, Tolak Ancaman Wali Kota New York Terkait Penangkapan oleh ICC

Exit mobile version