Pelaku mengelabuhi pembeli dengan mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.
JERNIH-Untuk mempercepat penanganan kasus penemuan cabai dicat semprot, Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, melakukan gelar perkara kasus cabai yang disemprot cat merah dengan menghadirkan tersangka BN (35), pada Jumat (1/1/2020).
Dalam gelar perkara tersebut BN, petani cabai asal Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung mengaku Pria ini mengaku awalnya hanya iseng karena harga cabai hijau dihargai Rp 20.000 per kilogram sedangkan cabai merah Rp 45.000. menurutnya, Ia baru sekali ini melakukan kecurangan tersebut.
“Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,” katanya.
Sebelumnya beredar informasi di Banyumas adanya cabai bercat merah ditemukan di sejumlah pasar di Banyumas. Menurut informasi cabai tersebut berasal dari pemasok asal Temanggung, Jawa Tengah.
Polresta Banyumas segera turun tangan menyelidiki temuan cabai rawit yang diduga dicat bukan dengan pewarna makanan.
“Pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020) lalu.
Beny menyebut alasan pelaku sengaja mengecat cabai rawit kuning dengan warna merah karena harga cabai rawit merah di pasaran sedang tinggi. Pelaku mencoba mengelabuhi pembeli dengan mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.
Dari hasil penyelidikan Polres Banyumas, cabai rawit merah semprotan tersebut beredar di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas,” kata Beny “Berdasarkan hasil penyelidikan, cabai yang dicat semprot tersebut beredar di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan)”.
Polisi telah mengamankan pelakunya, BN (35), petani asal Temanggung, yang sengaja memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara. Pelaku akan diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” kata Berry. (tvl)