Moron

Ironi Akses Starlink untuk Rakyat Berujung Bui di Mentawai

Di tengah keterbatasan infrastruktur BTS BAKTI Komdigi di daerah 3T, inisiatif Yogi Gilang membangun akses Starlink  malah diganjar  hukuman. Ke mana negara?

WWW.JERNIH.CO  – Di tengah gempuran narasi transformasi digital Indonesia dan digital inklusif, sebuah ironi hukum dan ketimpangan infrastruktur mencuat dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Yogi Gilang Arya Setia (39), seorang warga yang berikhtiar menghadirkan akses internet bagi masyarakat lokal di Kecamatan Sikakap, justru harus berhadapan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri Padang.

Ia didakwa melanggar aturan telekomunikasi karena menjual kembali layanan internet berbasis satelit Starlink tanpa izin resmi penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Kasus ini membuka diskursus publik tentang batasan hukum, kewirausahaan lokal, dan pemenuhan hak akses informasi di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kondisi geografis Sikakap yang terisolasi mendorong Yogi untuk berinovasi memanfaatkan teknologi Low Earth Orbit (LEO) milik Starlink. Ia membeli unit antena Starlink secara pribadi, merangkai infrastruktur jaringan Wi-Fi lokal, dan mendistribusikan akses internet tersebut ke rumah warga, sekolah, hingga fasilitas publik.

Agar dapat dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah, Yogi menjual akses internet tersebut menggunakan sistem voucher harian dan bulanan dengan harga terjangkau. Sistem reselling atau RT/RW Net ini membuat koneksi yang sebelumnya terbatas menjadi bisa dinikmati banyak orang secara simultan.

Sejumlah elemen masyarakat bahkan mengaku sangat terbantu oleh kehadiran akses internet yang ditawarkan Yogi ini. Beberapa di antaranya, pada ibu mengaku bisa berkomunikasi dan mnjelankan transaksi dengan mudah.

Namun, dari kacamata aparat penegak hukum, skema mendistribusikan dan memungut biaya atas layanan telekomunikasi tanpa mengantongi Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi.

Kepulauan Mentawai sendiri merupakan wilayah kepulauan yang dipisahkan oleh Samudra Hindia dari daratan utama Sumatera. Hambatan utama minimnya akses internet di sana meliputi berbagai aspek kompleks. Dari segi geografis, wilayah yang terdiri dari pulau-pulau kecil, hutan lebat, dan lautan lepas membuat pemasangan jaringan kabel serat optik (fiber optic) darat maupun bawah laut membutuhkan biaya investasi yang sangat masif.

Selain itu, keterbatasan pasokan listrik menjadi kendala serius karena menara penyedia sinyal (base transceiver station/BTS) membutuhkan suplai daya stabil yang kerap belum memadai di pulau-pulau terpencil. Faktor kelayakan komersial juga berpengaruh, di mana jumlah penduduk yang relatif sedikit dan tersebar membuat operator seluler swasta enggan menanamkan investasi infrastruktur besar karena nilai keekonomian yang rendah. Akibatnya, sebelum kehadiran koneksi satelit mandiri, warga harus menunggu belasan menit hanya untuk mengirim pesan teks sederhana.

Sebenarnya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengintervensi wilayah Mentawai dengan memasang berbagai menara BTS BAKTI 4G dan akses internet gratis via V-SAT di beberapa titik fasilitas publik. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara ketersediaan dan kualitas.

Meski sinyal seluler atau Wi-Fi publik tersedia di titik tertentu, kecepatannya kerap merosot drastis (mengalami blank spot atau lemot) ketika digunakan banyak orang secara bersamaan. Ini problem lama yang sampai hari ini tidak segera terselesaikan di antara jargon inklusivitas jaringan.

Pihak Komdigi mengonfirmasi bahwa sebagian wilayah Mentawai sudah tercover sinyal seluler dasar, tetapi belum didukung backhaul serat optik yang mampu mengalirkan data berkapasitas tinggi, sehingga cakupan distribusi jaringan BAKTI belum mampu menyentuh seluruh pelosok pemukiman warga secara menyeluruh.

Merespons kasus yang menimpa Yogi, pihak Komdigi menyatakan pentingnya pendekatan pembinaan bagi inisiatif warga di daerah terisolasi—bukan langsung memidanakan—sekaligus mempermudah proses legalisasi dan kemitraan jaringan agar kebutuhan digital masyarakat 3T dapat terpenuhi tanpa melanggar hukum.

Namun peristiwa yang di alami Yogi sudah terlanjur masuk ke ranah hukum. Nasi sudah menjadi bubur. Sampai kapan rakyat mengupayakan fasilitas untuk dirinya sendiri, sementara negara seperti tinggal diam, berpangku tangan? (*)

BACA JUGA: Tembus Kecepatan 1 Gbps, Amazon Leo Siap Senggol Dominasi Internet Satelit Starlink

Back to top button