Keduanya, mengakui kepemilikan terhadap sabu tersebut yang didapat dari pemasok berinisial BB dan saat ini masih buron dan dalam perburuan Polisi.
JERNIH-IS (52), sepertinya tak pernah mengambil pelajaran dari orang-orang yang ditahan di dalam penjara lantaran kesandung kasus narkoba. Apalagi, sebagai PNS di Lapas Kelas IIB, Martapura, Ogan Komering Ulu (OKI) timur, Sumatera Selatan, dia sudah sering bahkan kenyang menyaksikan bagaimana para pesakitan hidup di dalam jeruji besi.
Tapi bukan memetik hikmah, IS malah ikut-ikutan jadi pengguna narkoba jenis sabu. Hasilnya, dia ditangkap Polisi dan terancam menjadi salah satu penghuni Lapas itu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep, bilang, jika benar terbukti anak buahnya ini menggunakan narkoba, sanksi berat akan dijatuhkan kepada IS.
“Termasuk juga dipecat sebagai PNS. Saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa di kepolisian,” kata Fahriyuddin.
Sebagai Kepala Lapas tempat IS bekerja, Fahriyudin menunggu vonis dijatuhkan Hkim baru menentukan sikap institusinya. Dan saat ini, kasus tersebut diserahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
“Jika memang benar terlibat dan terbukti sebagai pemakai. Kita cuma memberikan faktanya, soal hukuman juga ada dari pusat,” katanya menjelaskan.
IS, diringkus Satres Narkoba Polres Oku Timur, bersama satu orang lainnya yakni MO (47), di sebuah rumah di Kelurahan Paku Sengkunyit, Martapura, pada Minggu (30/1) malam, sekitar pukul 21:30 WIB.
Sebelumnya, seperti diulas SindoNews, Polisi mencurigai kalau rumah tersebut digunakan sebagai tempat pesta sabu. Dan ketika digrebek, ada IS dan MO di dalamnya.
Polisi pun segera melakukan penggeledahan terhadap IS dan MO. Didapati, barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,26 gram. Sementara pada alat hisapnya, masih ada sisa sabu dengan berat 1,55 gram.
Keduanya, mengakui kepemilikan terhadap sabu tersebut yang didapat dari pemasok berinisial BB dan saat ini masih buron dan dalam perburuan Polisi.
Akibat kelakuannya, IS dan MO kudu mendekam di sel Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya, dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 209, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.[]