Jernih.co

Konyol, Seorang Wanita Nekat Tebas Jari Sendiri demi Klaim Asuransi

MEDAN–Karena lilitan hutang dan tekanan ekonomi seorang wanita, Erdina Sihombing, nekat menebas jarinya sendiri, kemudian melapor ke Polisi seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan yang menyebabkan keempat jari tangan kirinya putus dan kehilangan uang 4 juta yang ada di dalam tas. Kejadian rekayasa itu dilakukan pada tanggal 01 Mei 2020.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Dir Krimum dan Kabid Humas Polda Sumut memimpin langsung konferensi pers kasus Laporan palsu bertempat di lobby Adhi Pradana Polda Sumut. Jumat (15/05/20).

“Saat diinvestigasi ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan hari ini kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut yaitu Erdina Sihombing” kata Martuani.

Polisi yang melakukan olah TKP di Jalan AR Hakim Medan, lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya perampasan mengumpulkan berbagai alat bukti di TKP mulai mengumpulkan CCTV yang ada disekitar itu hingga mengumpulkan informasi dari orang disekitar lokasi yang dapat menjadi saksi mata.

Dari hasil olah TKP tersebut penyidik menyimpukan keterangan Erdina Sihombing tidak sesuai kenyataan, sehingga hari itu juga Erdina ditetapkan sebagai tersangka membuat laporan palsu.

Martuani menyebut Erdina sengaja memotong jarinya sendiri dengan parang karena motif ekonomi. Erdina diduga nekad melakukan itu demi klaim asuransi.

“Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang di begal”. Kata Martuani “Motifnya adalah karena tekanan ekonomi dan dililit utang agar mendapat klaim asuransi,” Martuani menambahkan.

Martuani mengingatkan agar masyarakat tidak nekad melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri. Ia juga bersyukur para penyidik tidak mudah terpedaya dengan laporan tersebut.

“Yang pasti, ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa di tipu”, tutup Kapolda Sumut.

Kini Erdina harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu, semantara ke dua rekan tersangka saat ini berstatus sebagai saksi karena membantu mengantar ke rumah sakit dan membuat laporan.

(tvl)

Exit mobile version