Moron

Kronologi Pemecatan dan Penangkapan Dadan Hindayana CS

Dandan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya resmi ditangkap dan jadi tersangka dugaan jual beli titik SPPG dan pengadaan barang. Inikah pintu awal selidik anggaran program nasional ratusan triliun itu?

WWW.JERNIH.CO –  Kasus yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN) berkembang sangat cepat dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa ini dimulai dari pencopotan pimpinan lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto, berlanjut dengan penggeledahan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung, penjemputan para mantan pejabat BGN, hingga penetapan tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tahun 2025 anggaran MBG sebesar Rp 71 triliun. Sementara 2026 yang semula Rp 335 triliun dipangkas jadi Rp 268 triliun.

Siapa tak ngiler dengan bujet raksasa sebesar itu. Dugaan akan terjadinya rasuah sebenarnya sudah diendus sejak awal. Dan kali ini mulai terbongkar, di mlai dari kepala.

2 Juni 2026

Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

 Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk memimpin proses pembenahan lembaga tersebut. Pergantian ini terjadi di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Nanik S. Deyang didampingi oleh dua orang Wakil Kepala BGN yang baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

3 Juni 2026

Tidak lama setelah keputusan tersebut diumumkan, Kejaksaan Agung bergerak cepat. Pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dan berlangsung hingga lebih dari 15 jam. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan strategis, termasuk area pimpinan di beberapa lantai gedung. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Di saat yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung juga melakukan penjemputan terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa dua mantan wakil kepala BGN juga turut diamankan atau dikejar untuk menjalani pemeriksaan. Penjemputan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang dikembangkan oleh penyidik.

Perkembangan paling penting terjadi pada Rabu sore (sekitar pukul 17.30), setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kemudian terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan dibawa menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Korupsi

Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan tersebut mencakup praktik percaloan atau pengaturan penempatan titik layanan yang diduga melibatkan pihak-pihak di lingkungan BGN. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu juga dugaan mark up anggaran pembelian motor listrik sebanyak 21.800 unit hingga senilai Rp 1 triliun lebih. Kemudian 32.000 pasang sepatu dan  31.000 unit tablet yang tidak  sesuai kebutuhan operasional di lapangan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menimpa lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis sejak program tersebut diluncurkan. Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. (*)

Back to top button