Kedua kelompok sengaja menayangkan secara langsung tawuran tersebut di media sosial Instagram untuk mendapat keuntungan finansial.
JERNIH-Perkelahian dua kelompok remaja di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua, Sawah Besar, Jakpus, pada Minggu (24/10) dini hari, ditayangkan di instargram secara live. Tawuran tersebut ditayangkan oleh kedua kelompok di Instagram masing-masing.
Aksi tawuran dan upaya menyiarkan secara langsung melalui media sosial tersebut, dimaksud untuk mendapat keuntungan.
“Perkelahian atau Tawuran ini di jadikan ajang tontonan live. Hal ini merupakan fenomena Baru untuk mencari keuntungan oleh masing-masing kelompok. Yang secara pasti mengganggu Kamtibmas. dan mata pencarian yang salah,” Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Aksi tawuran tersebut terjadi di Jl Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka bertikai dengan menggunakan senjata tajam itu. Peserta tawuran ditangkap jajaran Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta pusat.
Polisi berhasil mengamankan 9 pelaku berusia 16-18 tahun yang berasal dari 2 kelompok remaja yng tawuran, yakni ‘Geng Warsat’ dan ‘Jawa’.
Aksi tawuran ini mengakibatkan 1 orang laki-laki berusia 16 tahun terluka akibat sabetan senjata tajam.
Adapun akun yang menyiarkan perkelahian secara langsung tersebut, kata Setyo, adalah Instagram @enjoy_selow420. Siaran dimulai pada pukul 03.30 WIB.
“Hal ini terungkap setelah penyidik melakukan interogasi dan pemeriksaan. Dan ternyata ini sengaja dilakukan menggunakan medsos,”.
Informasi serupa datang dari Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom, yang menyebut mereka sengaja mengejar jumlah viewers untuk meraup uang.
Maulana juga menjelaskan jika kelompok remaja itu melakukan siaran live di akun media sosial yang dimiliki.
“Kedua kelompok itu punya akun masing-masing yang di sirakan langsung atau live saat pertikaian terjadi diantara mereka.sehingga keuntungan yang didapat tergantung viewers. Maulana juga menyebutkan akun yang di amankan tersebut memiliki followers yang banyak, hampir mencapai seribu,” kata menjelaskan modus tawuran kedua kelompok tersebut Maulana.
Hasil pemeriksaan terhadap mereka mengungkap jika tawuran untuk mencari uang tersebut sudah dilakukan tiga kali.
“Dari aksi itu mereka pernah dapat Rp 4 juta dari platform media sosial,.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (tvl)