“Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.
JERNIH – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan volume suara toa yang
mengumandangkan Adzan setiap waktu shalat dengan fenomena anjing tetangga yang
menggongong.
“Soal aturan azan kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita
tidak melarang masjid, mushala menggunakan Toa tidak, silahkan. Karena itu
syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).
Yaqut mengimbau, volume suara pengeras suara diatur maksimal 100 desibel dan
penggunaannya disesuaikan setiap waktu sebelum Adzan. Dia bilang tak boleh
kencang-kencang untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat,
termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak bermanfaatnya.
Soalnya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan dia bilang malah akan timbul
gangguan. Sebab menurut Yaqut, di daerah yang mayoritas Muslim, hampir setiap
100 sampai 200 meter ada Musholla atau Masjid.
“Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa
bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,”
katanya.
“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim.
Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari 5
kali dengan kenceng-kenceng itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut lagi.
Kemudian, Yaqut mensejajarkan kumandang Adzan dengan gonggongan anjing. “Yang
paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri,
kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu
bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun
suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di Mushala,
Masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,”
katanya.