Para tersangka menyimpan puluhan kilogram ganja siap edar di sebuah gudang yang bagian depannya dijadikan warung bakso.
JERNIH-Siapa sangka sebuah warung bakso jadi tempat penyimpanan ganja yang jumlhanya lumayan banyak.
Terungkapnya penyalahgunaan warung tersebut berawal dari adanya informasi tentang rancana transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni di Jalan Tol Serpong-Cinere. Namun para pelaku merubah lokasi transaksi di wilayah Bekasi.
“Didapat info awalnya ada transaksi di Tangsel, tapi setelah itu bergeser ke Bekasi,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (21/10/21).
Tak mau kehilangan buruannya, para petugas membuntuti para pelaku yang menuju arah Bekasi. Begitu sampai di salah satu rumah di wilayah Jatikarya, Kota Bekasi, polisi langsung beraksi dan mengamankan ketiga pelaku.
“Ditangkap 2 orang, lalu ditangkap lagi 1 orang yang terlibat,” kata Hedwin lebih lanjut.
Ketiga pelaku yang ditangkap mempunyai peran berbeda-beda.
“Pelaku ini perannya berbeda-beda,” kata Hedwin menambahkan “Ketiga pelaku masing-masing berinisial APP, EP dan PM”
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui peran masing-masing. APP berperan sebagai penyedia tempat. Dia yang membayar sewa warung bakso tersebut sebesar Rp700 ribu perbulan.
“Modusnya menjadikan warung bakso sebagai tempat penyimpanan,”.
Mereka juga mengakui jika mereka menyulap bagian belakang warung bakso di wilayah Jatikarya, Kota Bekasi, sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Tujuan mereka adalah mengelabuhi para petugas.
Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebegan warung bakso itu, di sana didapati 32 paket ganja dibungkus lakban cokelat dan 3 paket lainnya dibungkus plastik hitam. Total beratnya mencapai 31,7 kilo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gudang tersebut pada beberapa waktu lalu menyimpan lebih dari 90 kilogram ganja dari seorang bandar yang kini dalam pengejaran.
Tiga tersangka pengedar narkoba di Bekasi sudah sempat edarkan lebih dari 60 kilogram ganja sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Ganja itu diedarkan kepada para pengguna melalui perantara yang berikan upah senilai Rp 300.000 untuk sekali transaksi. (tvl)