Pernah dengar istilah wajah Rambo tapi hati Rinto? Nah, cerita ini mungkin bisa menggambarkan Ricky Herianto Sinurat (34) Penjahat kambuhan alias resedivis yang cukup romantis.
Ricky digelandang petugas Polsek Percut Sei Tuan karena mencuri sepeda motor. Bandit kambuhan Kota Medan ini nekat mencuri lagi demi membeli boneka Doraemon untuk sang pacar sebagai bentuk dan cara membuktikan kasih sayangnya.
Alasan itu disampaikan warga Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, setelah diamankan polisi. Ia juga terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan karena mencoba melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Dedy Kurniawan menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor dan ketika dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian adalah Ricky. Anggota Pegasus Polsek Percut Sei berhasil nemukan keberadaan sepeda motor yang dicuri tersebut sudah dijual.
Ricky berhasil ditangkap setelah menjual sepeda motor curian tersebut dan uangnya digunakan untuk membeli boneka Doraemon yang akan dia berikan kepada sang pacar yang dikenalnya melalui media sosial.
“Pelaku akhirnya ditangkap. Barang bukti yang diamankan satu boneka Doraemon, sepeda motor hasil curian, dan baju,” kata Dedy di Mapolsek Percut Sei Tuan.
Menurut Dedy, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia sudah kali dua kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus bongkar rumah. Pelaku dikenal mempunyai ketrampilan mengambil sepeda motor yang hendak dicuri dengan menyambungkan kabel di sepeda motor sehingga bisa menghidupkan mesin dan melarikan tanpa menggunakan kunci
“Di wilayah kami, sudah sekitar dua kali dia melakukan pencurian motor,”.
Ricky mengaku terpaksa mencuri karena tidak mempunyai pekerjaan. Sementara uang hasil pencurian sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan “Saya sebenarnya sudah mau berubah, tapi karena keadaan, gini lah,”.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(tvl)