Kuboki mengaku jika dirinya kelelahan secara mental dan fisik selama bertugas sebagai nakes, sehingga mencari ‘sedikit lega’ dengan merancang pembunuhan itu.
JERNIH-Pengadilan Kota Yokohama menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada seorang mantan perawat yang dituduh masukkan desinfektan ke infus pasiennya.
Seperti yang dilaporkan Kyodo News, dalam persidangan tersebut, pelaku bernama Ayumi Kuboki, diketahui telah merancang pembunuhan terencana.
“Agar tidak dituduh oleh anggota keluarga jika pasien meninggal akibat kelalaian kerja saya, saya membuat skenario seolah-olah mereka meninggal di luar jam kerja saya,” Kuboki dalam persidangan.
Ia menjalankan aksinya dengan memasukkan cairan desinfektan ke cairan infus beberapa pasien lansia yang dia rawat di Rumah Sakit Oguchi, Yokohama, Jepang. Aksi pembunuhan Kuboki tersebut dilakukan pada September 2016.
Akibat tindakannya itu, tiga pasien lansia yang dirawat di bangsal lansia meninggal dunia yakni Sozo Nishikawa (88 tahun), Asae Okitsu (78 tahun), dan Nobuo Yamaki (88 tahun). Bangsal lansia adalah bangsal yang menjadi tanggung jawab Kuboki.
Polisi memerlukan waktu hingga 12 tahun untuk mengungkap kasus kematian pasien tersebut. Pada September 2016, mereka baru menangka Kuboki pada Juli 2018.
Hal tersebut terjadi karena pihak kepolisian perlu berjuang terlebih dahulu untuk menemukan cukup bukti. Terlebih lokasi tiga pasien dirawat inap di lantai empat rumah sakit, tidak memiliki kamera pengawas (CCTV).
Pengacara Kuboki mencoba membela kliennya dengan menyebut kliennya merasa kesulitan karena lonjakan pasien lansia. Sang pengacara juga mengatakan Kuboki menderita skizofrenia (gangguan kejiwaan).
Sedangkan perempuan 34 tahun itu sendiri mengaku jika dirinya kelelahan secara mental dan fisik selama bertugas sebagai nakes, sehingga terpikir meracuni para pasiennya agar bisa ‘sedikit lega’.
Hakim Ketua, Kazunori Karei yang memimpin persidangan memutuskan Kuboki dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan seperti yang ditunjukkan oleh jaksa, terlebih Ia mengakui pembunuhannya itu.
“Dia (Kuboki) melakukan tindakan seperti itu karena mengetahui bahwa itu melanggar hukum,” kata Hakim Karei.
“Dia memahami beratnya kejahatan, dan bahkan mengatakan dalam pernyataan terakhirnya bahwa dia ingin menebus kematiannya sendiri,” kata Hakim Ketua.
Jaksa sepakat dengan hakim. Jaksa mengatakan, sepenuhnya kompeten untuk diadili.
Pihak rumah sakit telah meminta maaf kepada publik atas tindakan yang dilakukan mantan perawatnya. Kini, rumah sakit tersebut telah berganti nama setelah kejahatan itu, dan ditutup sementara sejak 2019. (tvl)