Redam Polemik, Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG

Kejaksaan Agung resmi memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah mendadak ini diambil di tengah mencuatnya isu ketegangan institusional di Jawa Tengah.
WWW.JERNIH.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian total kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut diambil karena masa pengumpulan data telah berakhir. Langkah ini juga dilakukan guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Tujuannya agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang di Jakarta.
Perintah penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal Jumat (10/7), yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Jampidsus sempat mengeluarkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026. Surat terdahulu itu menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menginventarisasi sekaligus melaporkan berbagai kendala dalam pelaksanaan program MBG.
Instruksi penghentian ini ditengarai sebagai tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung merespons pemberitaan media mengenai polemik pengumpulan data di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jawa Tengah. Melalui surat edaran terbaru, seluruh Kajati diminta segera menghentikan aktivitas pendataan tersebut di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh beredarnya surat yang diduga berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbid Paminal Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Surat internal Polri tersebut menyoroti dugaan pemeriksaan sepihak oleh pihak kejaksaan terhadap pengelola SPPG. Dalam surat itu, personel Polri yang bertugas mengelola SPPG diimbau untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan hukum yang sah.
Merespons kabar yang beredar, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah keras adanya tindakan represif. Mereka menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan pro-justitia, maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, meluruskan bahwa seluruh Kejaksaan Negeri di wilayahnya hanya melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) langsung di titik-titik SPPG.
Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni bersifat administratif dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan koridor hukum yang berlaku.
“Jika pengelola SPPG bersedia memberikan data, kami catat. Sebaliknya, jika menolak, kondisi tersebut juga akan kami dokumentasikan sebagai laporan tanpa ada unsur pemaksaan sedikit pun,” pungkas Arfan.
Keputusan Kejagung menghentikan pendataan ini terkesan mendadak dan kontras dengan instruksi sebulan sebelumnya. (*)
BACA JUGA: Kejagung Buka Peluang Periksa Mantan Kepala BGN Nanik S. Deyang






