Sebuah buku baru yang bertentangan dengan buku pertamanya bertajuk “Jokowi’s White Paper” muncul. Peran apa lagi yang tengah “dimainkan” Rismon Sianipar?
WWW.JERNIH.CO – Polemik seputar ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergolak di ruang publik, namun kali ini dengan plot twist yang sangat dramatis dan tidak terduga.
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, yang selama ini dikenal sebagai salah satu motor penggerak utama narasi “ijazah palsu”, tiba-tiba berbalik arah 180 derajat dari komitmennya terdahulu. Lewat buku monografi terbarunya yang berjudul “Otentikasi Ijazah Joko Widodo: Sebuah Kajian Forensik Digital” setebal 800 halaman, Rismon kini menyatakan secara konklusif bahwa ijazah sang mantan presiden adalah asli.
Namun, di tengah klaim sepihak mengenai “pembuktian ilmiah” yang bombastis ini, masyarakat luas tidak bisa begitu saja mengalami amnesia kolektif. Mengingat rekam jejak Rismon yang kerap melahirkan analisis kontroversial dan mudah berubah-ubah di panggung hukum nasional, langkah terbarunya ini patut dibedah secara kritis.
Pertanyaan mendasar yang muncul ke permukaan adalah apakah fenomena ini murni refleksi dari kejujuran akademik, ataukah sekadar sebuah manuver taktis demi penyelamatan diri?
Untuk memahami mengapa buku baru ini memicu skeptisisme yang mendalam, kita harus melihat kembali rekam jejak apa yang pernah ditulis dan disuarakan Rismon sebelumnya.
Dalam proyek buku kolektif terdahulu bertajuk “Jokowi’s White Paper”—di mana ia berkolaborasi aktif dengan figur-figur vokal seperti dr. Tifa dan Roy Suryo—Rismon menyumbang puluhan halaman analisis teknis. Pada saat itu, goresan penanya dengan sangat tegas meragukan keaslian dokumen kelulusan tersebut dan membangun opini publik yang menyerang.
Kini, kedua buku yang lahir dari pemikiran orang yang sama tersebut berdiri berhadapan sebagai bukti inkonsistensi nyata yang sulit dinalar secara logika awam.
Pada dimensi kesimpulan, buku terdahulu mengindikasikan adanya rekayasa digital yang mengarah pada pemalsuan, sementara buku baru justru menetapkan status 100% asli dan otentik. Publik tentu berhak bertanya-tanya, bagaimana mungkin satu objek dokumen yang persis sama bisa menghasilkan dua kesimpulan sains yang bertolak belakang dalam waktu yang relatif singkat?
Pergeseran ini juga memperlihatkan perubahan drastis pada sifat analisis yang digunakan oleh Rismon dalam mendekati objek perkara. Jika dahulu ia memilih jalur kolektif-politis dengan berbagi panggung bersama barisan oposisi, kini ia mendadak beralih ke jalur mandiri-akademis lewat monografi raksasa.
Peralihan mendadak dari hinguk-binguk panggung politik praktis menuju menara gading akademis yang sunyi ini terkesan sebagai upaya cuci tangan yang terencana.
Aspek metodologi pun tidak luput dari sorotan tajam karena mengalami perombakan total yang sangat mencurigakan. Dahulu, kubu Rismon banyak mengandalkan analisis visual makroskopis yang subjektif, seperti mengoreksi bentuk potongan rambut, kemiringan kacamata, hingga gestur tubuh masa muda.
Sementara dalam buku barunya, ia mendadak mengagungkan teknologi Machine Learning, algoritma Acface, Uji Error Level Analysis (ELA), serta pengukuran jarak antarhuruf atau kerning. Yang semestinya sebagai seorang peneliti, ia bisa saja menggunakan metode ini pada buku pertamanya.
Jika metode analisis yang lama kini dianggap cacat atau kekurangan data sekunder, muncul sebuah gugatan moral yang serius terhadap kredibilitasnya. Mengapa dahulu Rismon begitu berani memublikasikan hasil analisis yang prematur tersebut ke tengah masyarakat luas sebagai sebuah kebenaran mutlak?
Sikap tidak konsisten ini memicu kecurigaan bahwa ilmu forensik digital di tangan Rismon telah bergeser dari alat pencari kebenaran objektif menjadi alat pembuat justifikasi terpola.
Dalam buku barunya, Rismon memaparkan 10 bab pengujian teknis yang sangat rumit demi meyakinkan pembaca bahwa ijazahnya tidak bermasalah. Ia menggunakan pengujian ELA untuk mendeteksi adanya manipulasi piksel pada tingkat mikro, menganalisis pola derau (noise pattern), hingga melibatkan perangkat lunak canggih. Secara sekilas, rentetan metodologi ini memang terlihat sangat kokoh, ilmiah, dan sulit ditembus oleh orang awam yang tidak paham dunia digital.
Namun, jika dibedah secara lebih kritis menggunakan nalar ilmiah yang ketat, ada beberapa celah fatal yang patut dipertanyakan oleh komunitas akademisi. Celah pertama yang paling mendasar berkaitan dengan masalah validitas data sampel yang digunakan sebagai basis utama penelitian forensik. Perlu diingat bahwa validitas sains forensik digital sangat bergantung pada kualitas dan keaslian source data atau data sumber yang diuji.
Pertanyaan kritisnya adalah, apakah ijazah yang dianalisis oleh Rismon dalam buku 800 halaman ini adalah dokumen fisik asli yang diverifikasi langsung dari universitas terkait?
Ataukah dokumen yang ia agungkan tersebut masih berupa salinan digital (hasil skan ulang) yang selama ini banyak beredar di media sosial?
Jika yang digunakan sekadar replika digital, maka distorsi kompresi gambar akibat proses pemindaian bisa memanipulasi hasil algoritma ELA dan analisis derau itu sendiri.
Celah kedua yang tidak kalah krusial terletak pada penggunaan parameter “derajat kemiripan” yang dinilai terlalu fleksibel dan longgar. Pada Bab 10, Rismon menggunakan metode face matching dan menemukan nilai cosine similarity (derajat kemiripan wajah) Jokowi muda dan tua berada di rentang 35% hingga 60%. Angka yang rendah ini diklaim olehnya sebagai hal yang “logis secara sains” karena adanya dampak penuaan alami selama kurun waktu 40 tahun.
Bagi para pengamat dan kritikus independen, rentang persentase kemiripan yang terlalu lebar tersebut justru terlihat seperti ruang kompromi yang sengaja diciptakan. Dengan parameter yang begitu longgar, algoritma dengan mudah dipaksa agar hasil analisis akhirnya cocok dengan kesimpulan yang memang sudah diinginkan sejak awal (cherry-picking data). Pola seperti ini tentu mencederai prinsip dasar forensik yang menuntut kepastian tinggi dan margin kesalahan yang sekecil mungkin.
Di sisi lain, Rismon selalu berdalih bahwa penerbitan buku raksasa ini murni merupakan bentuk pelunasan atas “beban moral akademis” yang dipikulnya. Momentum ini terjadi setelah kasus dugaan ijazah palsu tersebut secara resmi mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun, publik yang kritis tentu tidak bisa mengabaikan adanya korelasi linear yang sangat kuat antara aspek hukum pidana dan perubahan sikapnya ini.
Ketika sebuah kasus hukum telah dihentikan secara resmi oleh kepolisian melalui instrumen SP3, maka segala bentuk tuduhan yang terus digulirkan tanpa bukti baru bisa berisiko tinggi. Melanjutkan narasi tuduhan palsu di ruang publik berpotensi menyeret seorang analis ke ranah pidana pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong yang diatur ketat dalam UU ITE. Konsekuensi hukum yang berat inilah yang diduga menjadi katalisator utama di balik melunaknya sikap keras Rismon.(*)
BACA JUGA: Pengkhianatan Rismon Sianipar: Ketika Air Susu Dibalas Tuba
