Terdakwa dituding menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi depan banyak orang yang mengakibatkan suaminya terhina dan malu.
JERNIH-Seorang ibu rumah tangga harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran menyebut suaminya lemah syahwat di tempat umum. Sang suami, S, yang tidak terima atas ucapan itu melaporkan penghinaan istrinya ke polisi.
Kasus tersebut bergulir disidangkan dengan nomor 2458/Pid.B/2021/PN Sby dan saat ini masih berlangsung di PN Surabaya.
Jaksa mendakwa R yang merupakan istri korban dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP. Bunyinya:
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan”.
Dalam dakwaannya jaksa menguraikan kronologi kejadian yang menyebabkan suami istri ini berperkara di PN Surabaya. Kasus bermula saat R dinikahi S pada 2 September 2017.
“Dari pernikahan tersebut, kemudian terjadi persoalan yang mengakibatkan Terdakwa dan S tinggal terpisah. Terdakwa meninggalkan rumah dan tinggal di rumah orang tua Terdakwa di daerah Krian, sedangkan S bertempat tinggal di Benowo.,” demikian uraian awal mula perkara tersebut terjadi.
Selama pernikahan mereka mencicil pembelian mobil secara bersama-sama selayaknya suami-istri. Saat hendak mengambil BPKB mobil, keduanya terlibat pertengkaran. Di tengah pertengkaran tersebut R melontarkan kata-kata yang melukai hati S, pasalnya mereka bertengkat di parkiran dan banyak orang di sekitar itu.
“Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon kok bencine nang aku (Kamu tidak bisa ereksi dua tahun, Mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku),”.
“Atas ucapan Terdakwa yang disampaikan di parkiran leasing, S merasa malu karena diucapkan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing,” urai jaksa.
Tidak terima dengan ucapan R, kemudian S mempolisikan ucapan istrinya.
“Bahwa Terdakwa mengetahui secara pasti apabila tuduhan yang disampaikan kepada S bersifat pribadi dan merupakan aib, namun Terdakwa dengan tujuan agar kondisi S diketahui oleh orang banyak menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi depan banyak orang,” jelas jaksa menyampaikan alasan kasus ini berlanjut hingga sidang. (tvl)