Lee kabur dari perawatan di rumah sakit karena takut disuntik
JERNIH-Gara-gara melarikan diri saat dalam perawatan di rumah sakit (RS), seorang pasien Covid19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan.
Pasien yang kabur dalam perawatan tersebut seorang pria berusia 63 tahun. Pria yang diketahui bermarga Lee tersebut ditemukan dua hari kemudian dan segera dikembalikan ke rumah sakit.
Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon yang menangani kasus terdakwa Lee menyebut, bahwa Lee kabur meninggalkan RS Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.
Dari persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik
Dalam petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon, disebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegaha dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara.
Regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hongkong menyebut, bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.
Ancaman hukuman bagi pelanggar aturan tersebut berupa hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp9 juta. (tvl)