Hutan lindung di Distrik Siriwo, Nabire, kini berubah menjadi kubangan raksasa yang gundul. Empat WNA asal China resmi diringkus setelah terbukti mengoperasikan tambang emas ilegal berskala masif dengan alat berat miliaran rupiah.
WWW.JERNIH.CO – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala masif kembali mengguncang bumi Papua. Kasus terbaru yang dibongkar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar mengungkap keterlibatan langsung jaringan asing dalam eksploitasi alam Indonesia.
Empat warga negara asing (WNA) asal China resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengoperasikan tambang emas ilegal yang meluluhlantakkan ratusan hektare kawasan hutan lindung di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Operasi ilegal yang terstruktur rapi ini tidak berada di tempat terbuka, melainkan tersembunyi jauh di dalam rimbunnya belantara Papua. Secara spesifik, lokasi penambangan emas ilegal ini terletak di KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Berdasarkan hasil pemetaan digital (plotting) menggunakan satelit dan data lapangan, titik koordinat pengerukan emas ini masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025. Eksploitasi di titik ini mencakup wilayah administratif Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya.
Pengungkapan skandal ini bermula dari laporan masyarakat adat setempat yang curiga dengan mobilisasi alat berat secara senyap ke dalam hutan produksi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PKH Halilintar yang diperkuat oleh personel Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja melakukan penggerebekan langsung ke jantung operasi tambang.
Dalam operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan tujuh orang, hingga akhirnya mengerucut pada empat WNA China yang resmi menjadi tersangka utama, antara lain LH, LL, FW dan PJ.
Keempatnya diketahui memiliki pembagian tugas yang sangat spesifik dan profesional, mulai dari urusan manajemen operasional, teknisi alat, hingga ahli spesialis tambang bawah tanah. Sejak 24 Mei 2026, keempat WNA China ini telah resmi ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Biak demi mempermudah penyidikan lanjutan.
Operasi tambang ilegal sebesar ini mustahil berjalan mulus tanpa adanya keterlibatan kaki tangan domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendeteksi keterlibatan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satu yang sudah diperiksa intensif adalah seorang WNI yang bertindak sebagai penyalur logistik, koordinator lapangan, sekaligus penerjemah bagi para pekerja asing tersebut.
Namun, Gakkum Kemenhut memastikan pengusutan tidak akan berhenti di tingkat pekerja lapangan atau penerjemah. Pemerintah menduga kuat adanya aktor intelektual atau “backing” kelas kakap yang memfasilitasi izin masuk, menyediakan perlindungan keamanan lokal, hingga menampung hasil kerukan emas.
Untuk membongkar jaringan ini, Kemenhut telah resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak beneficial ownership (pemilik manfaat sebenarnya), struktur pembiayaan alat berat, serta alur pencucian uang dari hasil penjualan emas ilegal tersebut.
Saat melakukan tangkap tangan di KM 95 Distrik Siriwo, Satgas PKH Halilintar berhasil menyita aset operasional tambang dengan nilai miliaran rupiah. Barang bukti yang saat ini disita dan diberi garis pengaman meliputi 10 unit alat berat (kombinasi antara ekskavator/excavator dan wheel loader untuk mengeruk tanah). Kemudian 1 unit kamp utama karyawan semi-permanen, 2 unit pondok khusus untuk operator alat berat. Termasuk peralatan pemurnian emas tradisional skala besar (dulang mekanis) dan dokumen logistik.
Dampak ekologis yang ditinggalkan oleh sindikat ini sangat mengerikan. Berdasarkan analisis citra satelit dan perhitungan tim ahli kehutanan, aktivitas pengerukan tanah secara serakah ini telah mengakibatkan bukaan kawasan hutan secara ilegal seluas kurang lebih 199,9 hektare.
Hutan produksi terbatas yang berfungsi menjaga stabilitas hidrologis dan mencegah erosi kini berubah menjadi kubangan raksasa yang gundul. Pohon-pohon endemik Papua tumbang berganti dengan jalur-jalur tanah berlumpur akibat operasional alat berat. Kerusakan struktur tanah ini berpotensi memicu bencana longsor, memutus jalur logistik satwa liar, serta mencemari aliran sungai di Distrik Siriwo akibat sedimentasi lumpur dan sisa zat kimia pemurnian emas.
Negara mengambil langkah tegas untuk memastikan kekayaan alam tidak dijarah secara semena-mena. Penyidik Gakkum Kemenhut bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjerat keempat WNA China tersebut dengan pasal berlapis.
Dua aturan hukum utama yang menjadi landasan penindakan ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terkait aktivitas menambang tanpa izin resmi (Pasal 158).
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta sanksi denda finansial mulai dari Rp1,5 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar. Langkah hukum ini menjadi sinyal keras dari pemerintah bahwa kedaulatan lingkungan hidup di tanah Papua tidak bisa ditawar oleh kepentingan modal asing ilegal.(*)
BACA JUGA: Bagaimana Tambang Emas di Mali Barat Bisa Dikuasai Al-Qaidah?