Jajaran direksi KoinWorks ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyaluran dana bank pelat merah. Bagaimana modus manipulasi invois fiktif ini dilakukan dan apa dampaknya bagi nasabah?
WWW.JERNIH.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), perusahaan pemilik platform P2P Lending ternama, KoinWorks. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana dari salah satu bank pelat merah (BRI).
Ketiga tersangka antara lain JB, Direktur Utama PT LAT yang menjabat sejak tahun 2024, BH yakni mantan Direktur Utama (periode 2015–2022) yang saat ini menjabat sebagai Komisaris dan BAA Direktur Operasional PT LAT dari tahun 2021 hingga sekarang.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Salemba guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara KoinWorks dengan pihak perbankan dalam penyaluran kredit modal usaha. Jaksa menduga para tersangka bekerja sama untuk mencairkan dana sebesar Rp600 miliar dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Para tersangka diduga menggunakan faktur tagihan (invoice) fiktif atau yang telah dimanipulasi sebagai jaminan (agunan) agar dana bisa cair. Mereka tetap memaksakan penyaluran dana meskipun hasil analisis internal menunjukkan bahwa calon nasabah tersebut berisiko tinggi atau tidak layak mendapatkan pembiayaan.
Prosedur perlindungan dana melalui asuransi tidak dilakukan, sehingga ketika terjadi gagal bayar, kerugian langsung menghantam keuangan negara.
Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai angka Rp600 miliar.
Nama KoinWorks mungkin sudah tidak asing karena masifnya iklan mereka dalam beberapa tahun terakhir.
KoinWorks adalah perusahaan Fintech Lending atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang berdiri sejak tahun 2016 di bawah naungan PT Lunaria Annua Teknologi.
Platform ini berfungsi sebagai jembatan digital yang mempertemukan antara Pendana (Lender) yang ingin mengembangkan asetnya, dengan Peminjam (Borrower) yang mayoritas adalah pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha.
KoinWorks bertransformasi menjadi “super-app” finansial dengan berbagai layanan, di antaranya KoinBisnis yakni pinjaman tanpa agunan untuk modal pengembangan bisnis UMKM dengan plafon hingga Rp2 miliar. Lalu, KoinP2P yaitu layanan pendanaan di mana masyarakat bisa memberikan pinjaman kepada UMKM dan mendapatkan imbal hasil (bunga).
Juga KoinRobo berupa layanan pendanaan otomatis berbasis AI untuk memudahkan pengguna mengelola portofolio mereka.
Secara resmi, KoinWorks adalah platform yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kasus korupsi ini menjadi tamparan keras bagi industri fintech, karena melibatkan penyalahgunaan wewenang di tingkat manajerial tertinggi dan kerja sama strategis dengan lembaga perbankan negara.(*)
BACA JUGA: Ini 5 Target Operasi Bersih Saham OJK
