Mereka menolak menjalani test swab karena tidak siap jika hasil test swab menyatakan dirinya positif Covid-19. Mereka juga berdalih tidak merasakan sakit apapun.
JERNIH-Tinggal tiga hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak, namun sebanyak 20 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan mengundurkan diri.
Komisioner KPU Makassar divisi partisipasi masyarakat dan SDM, Endang Sari, menyatakan, bahwa mereka memilih mundur dari posisinya sebagai KPPS karena menolak menjalani tes swab sebagai salah satu syarat yang harus dijalani mereka.
“Ada sekitar 20-an petugas KPPS kita hari ini menyatakan mundur sebagai petugas karena takut jalani pemeriksaan swab,” kataEndang, pada Senin (7/12/2020).
Menurut Endang, 20 petugas tersebut sebelumnya telah mengikuti tiga kali rapid test dengan hasil reaktif, sehingga mereka diminta menjalani swab test. Mereka menolak menjalani swab test karena takut jika hasilnya ternyata positif Covid-19.
“Mereka tidak siap menerima hasil pemeriksaan jika ternyata nanti dinyatakan positif covid-19,” kata Endang.
Pelaksanaan rapid test maupun swab test dimaksud agar semua petugas di TPS tidak ada yang terinfeksi Covid-19, sehingga diharapkan tidak ada penularan Covid-19 yang akhirnye menimbulkan klaster TPS.
Pelaksanaan rapid test dan swab test bagi KPPS diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) poin b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dijelaskan Endang, bahwa sebanyak 21.546 orang yang terdiri dari 16.758 anggota KPPS dan sebanyak 4.788 orang petugas ketertiban di wilayah Makasar, seluruhnya wajib melaksanakan rapid test. Dan jika mereka menolak menjalani aturan tersebut maka mereka dianggap mengundurkan diri dan KPU akan lekas mencari penggantinya.
Ditempat terpisah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada 1.420 TPS Pilkada 2020 yang dinyatakan rawan penularan Covid-19. Indikator kerawanan itu di antaranya yakni penempatan TPS tidak sesuai standar protokol kesehatan.
“TPS yang tidak sesuai protokol kesehatan, misalnya lokasi sempit, (TPS) di dalam ruangan, dan seterusnya. Itu (jumlahnya) 1.420,” kata Afif dalam keterangan pers yang disiarkan kanal Bawaslu RI di Youtube, Senin (7/12/2020). (tvl)