Site icon Jernih.co

Tergiur Upah Ratusan Juta, Pilot Asal Malaysia Bawa Puluhan Kilogram Narkoba

Aparat gabungan berhasil menggagalkan aksi nekat seorang pilot Malaysia Airlines yang nekat menyelundupkan puluhan kilogram ekstasi dan sabu rute Kuala Lumpur–Jakarta.

WWW.JERNIH.CO – Seorang pilot maskapai Malaysia Airlines berinisial MS atau Mohd Saufi bin Othman (39), warga negara Malaysia, ditangkap oleh aparat gabungan Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Pilot tersebut kedapatan menyelundupkan puluhan kilogram barang haram saat menjalankan tugas penerbangannya. Tersangka menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH727 yang melayani rute dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Indonesia.

Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan milik pilot tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 25,19 kilogram, serta paket sabu seberat 4 gram yang disimpan di dalam koper dan barang pribadinya.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian dan Bea Cukai, tersangka tergiur oleh imbalan uang yang dijanjikan oleh pengendali jaringan narkoba di Malaysia. Mohd Saufi mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta untuk membawa paket narkoba tersebut ke Jakarta.

Sesuai rencana, sesampainya di Indonesia, ia akan menunggu instruksi lebih lanjut di sebuah hotel di Jakarta untuk menyerahkan koper tersebut kepada pemesan. Pengungkapan ini juga membongkar fakta bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan aksi nekat tersebut.

Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba internasional, termasuk pengiriman sabu ke Sabah dan pengiriman 7 kg sabu ke Jakarta sebelumnya. Lebih memprihatinkan lagi, hasil tes urine menunjukkan pilot tersebut positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain, yang berarti ia menerbangkan pesawat berpenumpang dalam keadaan terpengaruh obat-obatan terlarang.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan analisis intelijen Bea Cukai, petugas mencurigai sebuah koper saat melintasi pemindaian X-ray. Petugas kemudian membuntuti pemilik koper tersebut yang tak lain adalah sang pilot sendiri.

Saat tersangka mengambil kopernya, tim gabungan langsung mengamankannya dan melakukan pemeriksaan intensif di ruangan khusus Bea Cukai hingga barang bukti puluhan ribu butir ekstasi berhasil terbongkar.

Atas perbuatannya, Mohd Saufi bin Othman kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan melebihi 1 kilogram, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.(*)

BACA JUGA: Amukan Massa, Jalur Tikus Narkoba, dan Gugurnya Tiga Personel Polres Katingan

Exit mobile version